Kamis, 29 Oktober 2026
19:53 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Perintah Komisaris

Perintah Komisaris

Bagikan:
250px-Kommissarbefehl_001.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Halaman pertama Perintah Komisaris, tertanggal 6 Juni 1941

Perintah Komisaris (Jerman: Kommissarbefehl) adalah sebuah perintah yang dikeluarkan oleh Komando Tinggi Jerman (OKW) pada 6 Juni 1941 sebelum Operasi Barbarossa. Nama resminya adalah Panduan untuk Perlakuan Komisaris Politik (Richtlinien für die Behandlung politischer Kommissare). Perintah tersebut memerintahkan Wehrmacht agar komisaris politik Uni Soviet manapun yang teridentifikasi sebagai pasukan yang tertanggap untuk dieksekusi kilat sebagai penindakan sebenarnya terhadap apa yang disebut Yudeo-Bolshevisme dalam angkatan militer. Perintah tersebut adalah salah satu dari serangkaian perintah kriminal yang dikeluarkan oleh kepemimpinan Nazi.

Menurut perintah tersebut, seluruh tahanan yang teridentifikasikan "sepenuhnya terbolshevisasi atau perwakilan aktif ideologi Bolshevis" juga harus dibunuh.[1]

Referensi

Kutipan

Sumber

Pranala luar

Templat:Einsatzgruppen

Ikon rintisan

Artikel bertopik Nazi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan