Minggu, 18 Oktober 2026
17:05 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten

Perintah moral

Bagikan:

Perintah moral adalah suatu prinsip yang berasal dari dalam budi seseorang yang mana mendorongnya untuk bertindak. Hal ini adalah semacam perintah mutlak (imperatif kategoris), sebagaimana didefinisikan oleh Immanuel Kant. Kant memandang perintah atau keharusan (imperatif) ini sebagai suatu petunjuk dari akal murni, dalam aspek praktisnya. Tidak mengikuti hukum moral dianggap merugikan diri sendiri dan dengan demikian bertentangan dengan akal budi. Para pemikir di kemudian hari memandang perintah ini berasal dari dalam batin, karena suara ilahi berbicara melalui jiwa manusia. Petunjuk-petunjuk dari batin tersebut, disebut juga hati nurani, dipandang benar dan sering kali menolak pembenaran lebih lanjut. Dari sudut pandang lain, pengalaman batin ini merupakan pengalaman dasar dalam menghadapi kebenaran.

Contoh tidak mematuhi perintah moral yaitu seseorang yang membuat janji dengan maksud untuk tidak ditepati demi mendapatkan sesuatu.[1]

Lihat juga dan referensi

  1. ↑ (Inggris) "Kant's Moral Philosophy". Stanford Encyclopedia of Philosophy.


Ikon rintisan

Artikel bertopik filsafat ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan