Rabu, 04 November 2026
00:07 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Pengharum udara

Pengharum udara

produk konsumen yang biasanya mengeluarkan wewangian dan digunakan di dalam rumah atau ruangan komersial seperti toilet, serambi, lorong, vestibula, dan area dalam ruangan kecil lainnya,

Bagikan:
250px-Automatic_Air_Freshner.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pengharum udara otomatis

Pengharum udara atau penyegar ruangan adalah produk konsumen yang biasanya mengeluarkan wewangian dan digunakan di dalam rumah atau ruangan komersial seperti toilet, serambi, lorong, vestibula, dan area dalam ruangan kecil lainnya, serta area yang lebih luas seperti lobi hotel, dealer mobil, fasilitas medis, arena publik, dan ruangan besar lainnya. Pengharum mobil digunakan di mobil. Sebagai sumber aroma, pengharum udara dibuat dari bahan penghilang bau khusus untuk toilet dan urinoir.

Ada beragam metode dan merek pengharum udara. Beberapa jenis pengharum udara di antaranya adalah pengharum udara kipas listrik, pengharum udara semprot, penyebar aroma evaporasi mekanis, dispenser pengharum berwaktu, semprotan, lilin, minyak, gel, manik-manik, dan colokan.

Beberapa pengharum udara mengandung bahan kimia yang bisa memicu gejala alergi dan asma atau bersifat racun. Pengharum udara tidak hanya terbatas pada jenis semprotan, tetapi juga mencakup penggunaan bahan organik dan barang-barang rumah tangga sehari-hari. Meskipun pengharum udara umumnya digunakan untuk menghilangkan bau tidak sedap, sejumlah orang juga menggunakan pengharum udara karena bau harum yang dikeluarkannya.[1]

Referensi

  1. ↑ Wolverton, B.C.; McDonald, Rebecca C.; Watkins Jr, E.A. (1984). "Foliage Plants for Removing Indoor Air Pollutants from Energy-Efficient Homes". Economic Botany. 1984 (2): 224–228. doi:10.1007/bf02858837. hdl:2060/19860066312. S2CID 41933312.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan