Jumat, 23 Oktober 2026
03:31 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal
Pengadilan kanguru

Pengadilan kanguru

Bagikan:
500px-Bundesarchiv_Bild_151-39-23%2C_Volksgerichtshof%2C_Reinecke%2C_Freisler%2C_Lautz.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sidang Pengadilan Rakyat di Jerman Nazi, contoh pengadilan kanguru terhadap lawan-lawan politik Nazi.[1]

Pengadilan kanguru adalah pengadilan yang mengabaikan standar-standar hukum atau keadilan. Pengadilan ini mengabaikan proses hukum yang semestinya dan vonisnya sudah ditentukan sebelum pengadilan tersebut dilakukan. Istilah ini juga dapat mengacu kepada pengadilan yang memiliki wewenang kehakiman yang sah tetapi pengadilan tersebut secara sengaja mengabaikan kewajiban hukum atau etis mereka.[2]

Salah satu contoh pengadilan kanguru adalah Pengadilan Rakyat (Volksgerichtshof) Jerman Nazi yang memvonis lawan-lawan politik yang diduga terlibat dalam upaya pembunuhan Hitler yang gagal pada 20 Juli 1944.[1] Contoh lainnya adalah pengadilan tontonan di Uni Soviet pada dasawarsa 1930-an yang memvonis lawan-lawan politik Josef Stalin dengan tuduhan yang dibuat-buat.[3]

Referensi

  1. 1 2 Epstein, Catherine (2015). Nazi Germany: Confronting the Myths. John Wiley & Sons. hlm. 59, 191. ISBN 978-1-118-29478-9.
  2. ↑ "Kangaroo court". Wex. Cornell Law School. Diakses tanggal 6 Juli 2020.
  3. ↑ "Great Purge | History & Facts". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-02.


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan