Rabu, 04 November 2026
19:31 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Pendapatan asli daerah

penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku

Bagikan:

Pendapatan Asli Daerah (bahasa Inggris:Original Local Government Revenue) atau disingkat PAD, adalah penerimaan dari sumber-sumber di dalam wilayah suatu daerah tertentu, yang dipungut berdasarkan Undang-undang yang berlaku.[1] PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.[2] PAD terdiri dari hasil pajak, retribusi daerah, pendapatan dari dinas-dinas, BUMN dan lain-lain, yang dikalkulasikan dalam bentuk ribuan rupiah setiap tahunnya.[3] PAD sebagai salah satu sumber penerimaan daerah mencerminkan tingkat kemandirian daerah. Semakin besar PAD, mengindikasikan bahwa sebuah daerah mampu melaksanakan desentralisasi fiskal dan ketergantungan terhadap pemerintah pusat berkurang.[4]

Pengaruh

Pengeluaran pemerintah

Pengeluaran pemerintah mencerminkan kebijakan pemerintah. Jika sebuah kebijakan untuk membeli barang dan jasa telah ditetapkan oleh pemerintah, pengeluaran pemerintah mengindikasikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan kebijakan tersebut.[5]

Jumlah penduduk

Para perencana pembangunan memandang jumlah penduduk yang besar di Indonesia sebagai aset modal dasar sekaligus sebagai beban pembangunan. Dalam hal aset, jika jumlah penduduk yang besar mampu meningkatkan kualitas, keahlian dan keterampilannya, hal tersebut akan meningkatkan kualitas produksi nasional. Jumlah penduduk yang besar akan menjadi beban jika struktur, persebaran dan mutunya yang menuntut pelayanan sosial serta tingkat produksi yang rendah hanya akan menjadi tanggungan penduduk yang bekerja secara efektif dan produktif.[6]

Referensi

  1. ↑ Nizar, Fauzan; Arif, Muhammad (2023-01-19). "PENGARUH RATA LAMA SEKOLAH, PENGELUARAN PERKAPITA, PENDAPATAN ASLI DAERAH, INVESTASI, TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN DI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2012-2021". Komitmen: Jurnal Ilmiah Manajemen (dalam bahasa American English). 4 (1): 48–58. doi:10.15575/jim.v4i1.23599. ISSN 2723-1526.
  2. ↑ Muta'ali,Lutfi.(2015).Teknik Analisis Ragional Untuk Perencanaan Wilayah, Tata Ruang, Dan Lingkungan.Yograkarta:Badan perbit Fakultas Gegrafi (BPFG) Universitas Gajah Mada
  3. ↑ Santosa & Rahayu 2005, hlm. 15. sfn error: tanpa target: CITEREFSantosaRahayu2005 (bantuan)
  4. ↑ Santosa & Rahayu 2005, hlm. 9. sfn error: tanpa target: CITEREFSantosaRahayu2005 (bantuan)
  5. ↑ Santosa & Rahayu 2005, hlm. 12. sfn error: tanpa target: CITEREFSantosaRahayu2005 (bantuan)
  6. ↑ Santosa & Rahayu 2005, hlm. 14. sfn error: tanpa target: CITEREFSantosaRahayu2005 (bantuan)

Bacaan lebih lanjut

Ikon rintisan

Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan