Rabu, 28 Oktober 2026
22:21 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Penguntitan dunia maya

Bagikan:

Penguntitan dunia maya atau untit siber (bahasa Inggris:cyberstalking) adalah penggunaan internet atau alat elektronik untuk melacak keberadaan dan melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.[1] Ini bisa termasuk tuduhan palsu, pemantauan, pengancaman, pencurian identitas, kerusakan pada data atau peralatan, permohonan dari anak-anak untuk seks, atau mengumpulkan informasi dalam rangka untuk melecehkan.[2] Definisi lain dari cyberstalking adalah penggunaan komunikasi elektronik yang berulang untuk mengganggu atau menakut-nakuti seseorang secara terus-menerus, misalnya dengan mengirimkan email yang mengancam atau mencari tahu informasi tentang korban.[3]

Aksi ini dapat sangat berbahaya dan menakutkan, terutama bagi anak dan remaja.[4] Hal ini lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet memberikan peluang bagi para penguntit untuk berkeliaran bebas menjalankan aksinya. Pelaku penguntitan dunia maya (pelaku cyberstalker atau penguntit) bahkan sering melakukan tindakan ekstrem karena mereka merasa tidak dapat ditangkap dan/atau dihukum karena sulit dideteksi.

Definisi

Unsur-unsur utama dari cyberstalking adalah:

  1. Act of threatening, harassing, or annoying someone berarti tindakan mengancam, melecehkan, atau mengganggu seseorang.
  2. Through internet berarti melalui internet.
  3. With the intent of placing the recipient in fear that an illegal act or an injury berarti dengan maksud membuat korban takut akan tindakan ilegal atau cedera.[5]

Jenis

Secara umum, cyberstalking dapat dikategorikan ke dalam beberapa jenis berdasarkan hubungan yang terjalin antara pelaku dan korban, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Cyberstalking orang asing
  • Cyberstalking berbasis gender
  • Cyberstalking pasangan intim
  • Cyberstalking korporasi
  • Cyberstalking tokoh publik
  • Cyberstalking oleh massa daring anonim

Rujukan

  1. ↑ Afriani, dkk (2021). Tinjauan Pandemi COVID-19 dalam Psikologi Perkembangan. Aceh: Syiah Kuala University Press. hlm. 67–68. ISBN 9786232641570.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Gultom, Rudy Agus Gemilang (2021). Cyber Warfare: Sudah Siapkah Kita Menghadapinya?. Bogor: UNHAN Press. hlm. 99. ISBN 9786025808197.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ↑ Bussu, Anna; Pulina, Manuela; Ashton, Sally-Ann; Marta Mangiarulo (2023-12). "Exploring the impact of cyberbullying and cyberstalking on victims' behavioural changes in higher education during COVID-19: A case study". International Journal of Law, Crime and Justice (dalam bahasa Inggris). 75: 100628. doi:10.1016/j.ijlcj.2023.100628.{{cite journal}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=Pemeliharaan CS1: nomor artikel sebagai nomor halaman (link)
  4. ↑ Kurnia, Tommy (15 Maret 2018). "5 Jenis Aksi Cyberbullying di Medsos, Kamu Pernah Merasakannya?". Liputan 6. Diakses tanggal 3 Desember 2021.
  5. ↑ Oktavira, Bernadetha Aurelia (1 Juli 2021). "Pasal untuk Menjerat Pelaku Cyberstalking". Hukum Online. Diakses tanggal 3 Desember 2021.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan