Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Januari 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Januari 2025) |

Pembebasan terdakwa adalah pembebasan seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Menurut Penjelasan Umum Poin 3 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), terdakwa yang dibebaskan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan.[1]
Referensi
- ↑ "Hak Terdakwa yang Dinyatakan Bebas". Hukum Online.
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |