Senin, 28 September 2026
17:42 WIB
TERKINI
Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto Berita Fenomena Unik 'Hujan Salju' di Lapangan Sempur Bogor, Warga Sambut Riang Internasional Profesor Biao Xiang: Idola Gen Z China yang Berani Bahas Kecemasan Hidup Berita Pelaku Injak Al-Qur'an di Lebak Divonis Penjara, Wajib Minta Maaf Publik Berita Dilema Ganjil Genap Jakarta: Evaluasi Setelah 1 Dekade, Relaksasi Jadi Perdebatan Berita Evakuasi Buaya Peliharaan di Bandar Lampung Penuh Haru, Pemilik Sempat Pingsan Berita Polemik Buku 'Memburu Muhammad': Penulis dan Tokoh Islam Jelaskan Niat Baik Regional Flyover Ciroyom Bandung Rampung, Solusi Baru Atasi Kemacetan Kota Regional Informasi Persiapan Vihara Jelang Imlek Belum Tersedia Regional Wujudkan Rumah Impian: Pendaftaran KPR Kini dalam Genggaman dengan BTN Mobile Prelude Mengungkap Akal-akalan Aturan Pemilu Melalui Lensa Pareto

Pembebanan

Pembebanan adalah hak, kepentingan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas properti yang tidak melarang pemilik properti untuk mengalihkan hak milik (tetapi dapat mengurangi nilainya).[1] Beban dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Bentuknya mungkin bersifat finansial (misalnya, hak gadai ) atau non-finansial (misalnya, hak guna wilayah bersama, pembatasan swasta). Alternatifnya, hal-hal tersebut dapat dibagi menjadi hal-hal yang memengaruhi kepemilikan (misalnya, hak gadai, tuntutan hukum atau keadilan) atau hal-hal yang memengaruhi penggunaan atau kondisi fisik dari properti yang dibebani (misalnya, pembatasan, kemudahan, perambahan).[2] Pembebanan termasuk kepentingan keamanan, hak gadai, perbudakan (misalnya, kemudahan, izin jalan, perjanjian nyata, keuntungan yang dibayar ), sewa, pembatasan, perambahan, dan hak udara dan bawah permukaan.

Referensi

  1. ↑ Steven H. Gifis, Barron's Dictionary of Legal Terms, 4th edn., s.v. "encumbrance" (Barron's Educational Series, 2008), 169.
  2. ↑ Fillmore E. Galay et al., Modern Real Estate Practice in Illinois, 4th edn. (Chicago: Dearborn Real Estate Education, 2001), 107.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan