Kamis, 01 Oktober 2026
23:16 WIB
TERKINI
Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti
Pemanfaatan hutan

Pemanfaatan hutan

Bagikan:
500px-Team_of_about_16_oxen_used_for_hauling_lumber_in_the_forest%2C_1902_%28CHS-3387%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Pemanfaatan hutan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat harus sesuai dengan peraturan pemerintah

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan hasil hutan non-kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Di Indonesia, pemanfaatan hutan diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Izin pemanfaatan merupakan izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil kayu atau bukan kayu, ataupun izin pemungutan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada hutan yang telah diberikan izin.[1]

Tujuan utama pemanfaatan hutan ialah untuk memberdayakan masyarakat atau mensejahterakan masyarakat.[1] Bagi para pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dikenakan pungutan sebagai peganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang telah mereka dapatkan.[2] Tata hutan dan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah Republik Indonesia. Dalam setiap pemanfaatan hutan wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan. Jangka waktu pemanfaatan hutan pada hutan lindung menurut undang-undang paling lama sepuluh tahun. Menurut undang-undang dalam pemanfaatan hutan lindung yang diberikan perizinan paling luas hanya 50 hektar.[1]

Referensi

  1. 1 2 3 "PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN" (PDF). 8 Januari 2007.
  2. ↑ N.H.T Siahaan.2004.Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan.Jakarta:Erlangga.494


Ikon rintisan

Artikel bertopik kehutanan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan