Minggu, 04 Oktober 2026
17:58 WIB
TERKINI
Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pakar Hukum Unila: Objektivitas Fakta Krusial dalam Kasus Diksar Mahepel Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Lampung Musim Hujan Lampung 2026/2027: BMKG Prediksi Puncak Januari, Awalnya Mundur Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 4 Oktober 2026: Cerah Berawan dengan Potensi Hujan Ringan Hukum Pakar Hukum Unila: Objektivitas Fakta Krusial dalam Kasus Diksar Mahepel Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya

Passenstelsel

Bagikan:
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (November 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Passenstelsel[1] adalah peraturan yang mengharuskan orang Tionghoa membawa kartu pass jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah, yang berlaku sejak 1816. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri dan kedapatan tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan dikenai sanksi hukuman atau denda 10 gulden.

Peraturan ini sangat merepotkan orang Tionghoa, terutama untuk mengembangkan usaha perdagangan mereka.[2] Prosedur untuk mendapatkan sehelai kartu passenstelsel sulit dan membutuhkan waktu panjang. Praktik ini mengakibatkan distribusi barang-barang dagangan dan komoditas pertanian dari daerah pinggiran ke kota atau sebaliknya jadi tersendat-sendat.

Peraturan passenstelsel pada zaman Belanda diberlakukan kembali oleh pendudukan Jepang.[3]

Referensi

  1. ↑ "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 71, ISBN 979-96911-4-1
  2. ↑ Wijayakusuma, Hembing (2005). Pembantaian massal, 1740: tragedi berdarah Angke, Ed. 1, Pustaka Yayasan Obor, Jakarta.
  3. ↑ "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 87, ISBN 979-96911-4-1


Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan