Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks yang sudah ada. (Februari 2023) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
Paspor Orang Asing atau Paspor untuk Orang Asing adalah paspor orang asing yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Paspor ini berlaku selama dua tahun dan berisi sebanyak 24 halaman yang diterbitkan untuk orang-orang secara permanen tinggal di Indonesia yang tidak dapat memperoleh dokumen perjalanan dari negara lain.[1]
Referensi
- ↑ Surat Perjalanan Republik Indonesia/Parspor berdasarkan jenis, masa berlaku, dan kegunaannya, Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, 2010-05-26, diarsipkan dari asli tanggal 2011-08-29, diakses tanggal 2011-11-14
| Jenis | |
|---|---|
| Daftar | |
| Lain-lain | |
Paspor Asia | |||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Negara berdaulat |
| ||||||||||||
| Negara dengan pengakuan terbatas | |||||||||||||
| Dependensi dan wilayah lain | |||||||||||||
1 Terkadang dimasukkan ke Eropa, tergantung definisi perbatasan. 2 Terkadang dimasukkan ke Oseania. 3 Negara lintas benua. | |||||||||||||