Sabtu, 03 Oktober 2026
20:00 WIB
TERKINI
Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan Lampung Waspada! 406 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Dua Kabupaten Paling Rawan Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 2 Oktober 2026 Melemah, Buyback Ikut Turun Rp5.000 Hukum Ratusan Keluarga di Lampung Timur Bersatu Lawan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Regional Laskar Antasari Tundukkan Mahesa Jenar dalam Laga Sengit Liga 1 Regional Barito Putera Raih Kemenangan Krusial atas PSS Sleman Berita Siswa SMA IT Al Firdaus Juara Lomba Gamolan Pekhing se-Lampung, Lestarikan Budaya Berita Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun? Ini Cara KAI Bantu Mengembalikannya Berita Siswa SMK Amal Bakti Lampung Selatan Berjaya di Lomba Film Pendek Nasional Advertorial Keselamatan Pengguna Tol Bakter Prioritas Utama: PT BTB Rutin Inspeksi Rambu dan Marka Regional Informasi Berita Tidak Lengkap: Evakuasi Banjir Sungai Tuan

Partai Adat Rakyat

Bagikan:
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. Tolong bantu untuk memperbaiki artikel ini dengan menambahkan rujukan ke sumber lain yang tepercaya.

Partai Adat Rakyat adalah sebuah partai politik yang ada pada masa Orde Lama di Indonesia. Partai ini berdiri pada tahun 1950 dan berakhir pada tahun 1956. Partai Adat Rakyat berasal dari daerah Sumatera Barat dan menjadikan adat Minangkabau sebagai azasnya.[1]

Sejarah

Partai Adat Rakyat didirikan pada 24 April 1950 oleh sekelompok tokoh, termasuk Datuk Bagindo Basa Nan Kuniang, dalam Kongres Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) ketujuh di Sawahlunto. Awalnya partai ini dianggap sebagai bagian dari MTKAAM, namun kemudian diketahui merupakan pecahan dari organisasi tersebut.[1]

Hal ini ditegaskan oleh Datuk Simarajo, Ketua MTKAAM saat itu, yang menyatakan tidak ada hubungan struktural antara MTKAAM dan Partai Adat Rakyat. Datuk Bagindo Basa Nan Kuniang sebelumnya pernah menjadi anggota MTKAAM, tetapi dikeluarkan karena dianggap membahayakan organisasi. Ia juga berperan sebagai salah seorang proklamator partai.[1]

Partai menggelar konferensi dewan pertamanya di Bukittinggi pada 23 Desember 1950, delapan bulan setelah pendirian, yang sempat tertunda akibat situasi politik daerah. Dalam konferensi ini, partai menetapkan adat Minangkabau sebagai azasnya. Partai dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1962.[1]

Azas dan Program Partai

Azas Partai

Partai Adat Rakyat menjadikan adat Minangkabau, yang diciptakan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Ketemanggungan, sebagai azas partai. Pokok-pokok ajaran kedua datuk yang menjadi dasar partai tersebut meliputi:

  1. Peri hidup dan kehidupan yang teratur. Artinya sama bahagia dalam kemakmuran dan sama sengsara dalam keadaan ekonomi terdesak.
  2. Duduk sama rendah, tegak sama tinggi. Artinya setiap anggota masyarakat harus diperlakukan setara, tanpa ada seorang atau kelompok yang menguasai yang lain.
  3. Tertelungkup sama makan tanah, tertelentang sama terminum embun . Artinya bersama-sama teguh menghadapi segala tantangan dan ancaman.[1]

Pendiri Partai Adat Rakyat memilih adat Minangkabau sebagai azas karena adat tersebut, yang dikembangkan oleh kedua datuk pada abad ke-13 dan ke-14, tidak hanya dipraktikkan di Sumatera, tetapi juga tersebar ke Semenanjung Malaysia, Kalimantan, Sulawesi, Banten, dan wilayah lain melalui perantau Minangkabau.[1]

Pada 1950-an, menjadikan adat Minangkabau sebagai pusaka dan warisan yang lebih luas daripada sekadar milik orang Minang atau Sumatera Barat menjadi fenomena baru. Berbagai kondisi kultural, sosial, dan politik digunakan untuk melegitimasi ide-ide tersebut, dan azas Partai Adat Rakyat menegaskan bahwa ajaran adat Minangkabau dikenal dan dipraktikkan oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.[1]

Walaupun menjadikan adat Minangkabau sebagai azas, Partai Adat Rakyat melakukan lompatan signifikan dibandingkan organisasi adat Minangkabau lainnya. Partai ini memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menganut dan mengamalkan paham agama yang disukainya. Pendekatan ini membuka peluang bagi penganut agama lain untuk berperan aktif dalam Partai Adat Rakyat, sebuah perubahan besar dalam sejarah organisasi adat di daerah tersebut.[1]

Program Partai

Dalam pokok-pokok usahanya, Partai Adat Rakyat menegaskan berupaya mencapai pemerintahan yang demokratis, mendidik rakyat, dan memberikan penerangan agar mereka menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta mempertahankan hak-hak demokrasi, termasuk hak berkumpul dan menyampaikan pendapat. [1]

Di bidang ekonomi, partai berusaha mengembalikan sistem perekonomian rakyat berbasis gotong-royong dan kolektivisme, serta menempatkan industri penting dan sarana produksi yang memengaruhi kehidupan banyak orang di bawah penguasaan negara. Selain itu, partai menargetkan pengentasan buta aksara, memberikan jaminan hidup bagi anak yatim dan masyarakat miskin, serta menghapus praktik riba yang memberatkan rakyat.[1]

Partai Adat Rakyat juga dipengaruhi oleh konteks perjuangan kemerdekaan melawan kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme. Partai ini menegaskan akan mengakui negara-negara baru merdeka sebagai hasil perjuangan bersama bangsa-bangsa lain dalam menuntut kemerdekaan serta membela kedaulatan dari imperialisme, kapitalisme, dan berbagai bentuk eksploitasi.[1]

Kepengurusan Partai

Partai Adat Rakyat memiliki empat bentuk kepengurusan. Pertama, tingkat ranting, yang merupakan tingkat kepengurusan paling rendah, seperti unit administrasi setingkat nagari di Sumatera Barat, desa di Riau, dan marga atau pesirah di Jambi. Kepengurusan di tingkat ini bisa dibentuk jika sedikitnya memiliki lima anggota.[1]

Kedua, tingkat anak cabang, merupakan kepengurusan setingkat kecamatan atau kota kecil. Kepengurusan tingkat kedua ini bisa dibentuk jika memiliki sedikitnya 10 anggota atau dua kepengurusan ranting. Ketiga, kepengurusan tingkat cabang yang berada di unit administratif setingkat kabupaten dan kota besar. Kepengurusan ini bisa dibentuk jika memiliki sedikitnya 15 anggoita atau sekurang-kurangnya dua kepengurusan anak cabang.[1]

Keempat, kepengurusan tingkat paling atas, berada di unit adminstrasi setingkat provinsi. Kepengurusan tingkat ini bisa dibentuk jika memiliki 25 anggota atau sedikitnya dua kepengurusan cabang.[1]

Partai Adat Rakyat sendiri dipimpin oleh dewan partai yang terdiri atas pengurus besar. Pengurus besar ini dinakhodai oleh pimpinan umum dan sekretariat. Di dalam dewan partai, terdapat dewan organisasi, dewan politik, dewan ekonomi, dan dewan sosial. Selain dewan partai, Partai Adat Rakyat juga memiliki kongres yang menjadi pemegang keuasaan tertinggi dalam partai.[1]

Di awal pendiriannya, Partai Adat Rakyat telah melibatkan tokoh non-adat, tokoh non-Minang, dan tokoh non-Islam dalam susunan kepengurusan dewan partainya. Dari 27 pengurus dewan partai, terdapat dua orang berasal dari kalanggan intelektual, yaitu Moh. Jamil yang dipercaya sebagai ketua kehormatan dan Hasan Basri yang diamanahi jabatan ketua bagian pendidikan dalam dewan organisasi. Di samping itu, ada satu orang pengurus yang berasal dari Tanah Batak dan beragama Kristen yaitu Pahemat Manulang yang menjadi anggota dewan sosial. Bukan hanya itu, ada lima pengurus yang tidak memiliki gelar adat.[1]

Wilayah dan Basis Dukungan

Partai Adat Rakyat sangat giat melakukan kampanye. Dua tokoh yang paling aktif mengampanyekan partai tersebut ke daerah-daerah adalah Datuk Bagindo Basa Nan Kuniang dan Datuk Samik. Di Sumatera Barat, partai ini berhasil mendapatkan pengaruh di lima daerah, yaitu Agam, Tanah Datar, Solok, Padang Pariaman, dan Pasaman. DI lima daerah itu, Partai Adat Rakyat memiliki kepengurusan pada tingkat cabang, anak cabang, dan ranting.[1]

Sesuatu yang peling menarik adalah Partai Adat Rakyat berhasil mendapatkan pengaruh yang relatif kuat dan besar di Pasaman. Hal tersebut diduga karena latar belakang keberagaman penduduk di daerah itu. Sekedar informasi, Pasaman merupakan daerah yang terletak paling utara di Sumatera Bareat. Daerah ini banyak didiami oleh etnik Minangkabau dan Batak. Selain itu, kuatnya pengaruh partai juga disebabkan oleh ikut-sertanya Tuanku Rajo Sontang, seorang pemimpin rakyat yang dipercaya sebagai seorang keturunan raja yang pernah berkuasa di daerah itu sebagai anggota dewan ekonomi dari pengurus besar partai.[1]

Selain di Sumatera Barat, partai juga memiliki kepengurusan di beberapa daerah di Jambi dan Riau. Namun, karena jumlah anggotanya yang relatif sedikit, maka statusnya belum mencapai tingkat cabang.[1]

Sampai tahun 1953, jumlah anggota partai lebih kurang 500 orang. Seusai pemilu 1955, jumlah anggotanya diperkirakan sekitar 1.500 orang. Namun, pada 1960, jumlah itu diduga berkurang drastis.[1]

Tokoh Penting

Kegiatan dan Peran Politik

Penolakan Terhadap DPRST

Partai Adat Rakyat menolak keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Tengah (DPRST), dan menuntut agar lembaga legislatif daerah yang dibentuk berdasarkan konsensus sejumlah petinggi daerah pada tahun 1948 tersebut diganti secara total. Partai juga menolak usul pemerintah yang akan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 1950 tentang Pembaruan DPRD dengan menambah jumlah anggota dewan yang telah ada menjadi 40 orang. Partai Adat Rakyat melarang anggotanya berpartisipasi dalam penerapan PP itu, dan jika ditemukan maka terancam dipecat.[1]

Sebagai alternatif dari penolakannya, Partai Adat Rakyat mengusulkan agar DPRD yang akan dibentuk harus dipilih lewat pemilu. Namun, sebelum pemilu bisa dilaksanakan, maka partai itu mengusulkan agar semua anggota dewan perwakilan rakyat, baik pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk berdasarkan perwakilan partai. Dalam urgensi programnya, Partai Adat Rakyat memang menekankan agar segera dilaksanakan pemilu di seluruh Indonesia untuk memilih perwakilan rakyat di seluruh tingkatan daerah.[1]

Ketika pemerintah pusat membekukan keberadaan DPRST, Partai Adat Rakyat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan demokrasi. Meski begitu, dilihat dari perpespektif keanggotaan dan cara pembentukannya, Partai Adat Rakyat menyetujui lembaga legislatif daerah itu dibubarkan saja. Hal tersebut karena keanggotaan dan pembentukannya tidak mempresntasikan jiwa demokrasi dan keterwakilan penduduk.[1]

Akhir dan Pembubaran

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 Asnan, Gusti (2007). Memikirkan Ulang Regionalisme Sumatera Barat Tahun 1950-an. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan