Selasa, 20 Oktober 2026
09:57 WIB
TERKINI
Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau

Pajak konsumsi

Bagikan:

Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pengeluaran konsumsi atau pembelian barang dan jasa.[1] Basis pajak dari pajak konsumsi adalah uang yang dibelanjakan untuk konsumsi. Pajak konsumsi biasanya bersifat tidak langsung. Artinya, pajak konsumsi tidak ditanggung oleh pelaku usaha atau produsen, melainkan dipindahtangankan ke entitas atau individu lain, dalam hal ini orang yang mengonsumsi barang atau jasa,[2] seperti pajak penjualan, pajak cukai, dan pajak pertambahan nilai. Namun, pajak konsumsi juga dapat disusun sebagai bentuk pajak pribadi langsung, seperti pajak tetap atas konsumsi yang diusulkan oleh ekonom Amerika, Robert Hall dan Alvin Rabushka di Hoover Institution atau biasa disebut pajak tetap Hall-Rabushka. Usulan mereka bertujuan agar struktur pajak menjadi sangat jelas dan koheren: kombinasi dari pajak arus kas atas pendapatan bisnis dan pajak atas pendapatan pekerja, keduanya dipungut dengan tarif tunggal yang sama (dengan tunjangan pribadi yang tersedia untuk pajak upah). Dasar dari pajak bisnis adalah selisih antara penerimaan dari penjualan, termasuk ekspor, dan pembayaran untuk pembelian input dan barang modal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, dan untuk karyawan. Pajak atas pendapatan pekerja akan dinilai dari segala jenis kompensasi untuk tenaga kerja (termasuk nilai tunjangan tambahan) dan tunjangan pensiun (4).[3]

Pemajakan basis konsumsi memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemajakan ini bersifat menguntungkan untuk pemerintah, karena dapat memberikan penghasilan yang lebih besar dalam rangka fungsi budgetair atau anggaran, fungsi regulerend, dan fungsi stabilisasi gejolak ekonomi (128).[4] Sebaliknya, pajak konsumsi berpotensi memengaruhi daya beli konsumen apabila ada kenaikan tarif pajak secara signifikan yang dapat menaikkan harga berbagai barang dan jasa.[5]

Referensi

  1. ↑ "Consumption Tax: Definition, Types, vs. Income Tax". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-16.
  2. ↑ Jatmiko, Agung (2024-01-29). "Sejarah Pajak Konsumsi di Indonesia, dari PPb hingga PPN - Sejarah Ekonomi Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2024-11-16.
  3. ↑ Keen, Michael; Kim, Yitae; Varsano, Ricardo (2006). The “Flat Tax(es)”: Principles and Evidence (PDF). IMF Working Paper - Fiscal Affairs Department. hlm. 4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Gultom, Yulifar Amin (2023). "Basis Pemajakan Konsumsi dan Penghasilan: Perspektif Pemerintah dan Wajib Pajak". JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan). 10 (1): 115–131. doi:10.35838/jrap.2023.010.01.11.
  5. ↑ "Melindungi Daya Beli Masyarakat | Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Website Resmi". uinjkt.ac.id. Diakses tanggal 2024-11-16.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan