Rabu, 04 November 2026
20:47 WIB
TERKINI
Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan

Pajak konsumsi

Bagikan:

Pajak konsumsi adalah pajak yang dikenakan atas pengeluaran konsumsi atau pembelian barang dan jasa.[1] Basis pajak dari pajak konsumsi adalah uang yang dibelanjakan untuk konsumsi. Pajak konsumsi biasanya bersifat tidak langsung. Artinya, pajak konsumsi tidak ditanggung oleh pelaku usaha atau produsen, melainkan dipindahtangankan ke entitas atau individu lain, dalam hal ini orang yang mengonsumsi barang atau jasa,[2] seperti pajak penjualan, pajak cukai, dan pajak pertambahan nilai. Namun, pajak konsumsi juga dapat disusun sebagai bentuk pajak pribadi langsung, seperti pajak tetap atas konsumsi yang diusulkan oleh ekonom Amerika, Robert Hall dan Alvin Rabushka di Hoover Institution atau biasa disebut pajak tetap Hall-Rabushka. Usulan mereka bertujuan agar struktur pajak menjadi sangat jelas dan koheren: kombinasi dari pajak arus kas atas pendapatan bisnis dan pajak atas pendapatan pekerja, keduanya dipungut dengan tarif tunggal yang sama (dengan tunjangan pribadi yang tersedia untuk pajak upah). Dasar dari pajak bisnis adalah selisih antara penerimaan dari penjualan, termasuk ekspor, dan pembayaran untuk pembelian input dan barang modal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, dan untuk karyawan. Pajak atas pendapatan pekerja akan dinilai dari segala jenis kompensasi untuk tenaga kerja (termasuk nilai tunjangan tambahan) dan tunjangan pensiun (4).[3]

Pemajakan basis konsumsi memiliki kelebihan dan kekurangan. Pemajakan ini bersifat menguntungkan untuk pemerintah, karena dapat memberikan penghasilan yang lebih besar dalam rangka fungsi budgetair atau anggaran, fungsi regulerend, dan fungsi stabilisasi gejolak ekonomi (128).[4] Sebaliknya, pajak konsumsi berpotensi memengaruhi daya beli konsumen apabila ada kenaikan tarif pajak secara signifikan yang dapat menaikkan harga berbagai barang dan jasa.[5]

Referensi

  1. ↑ "Consumption Tax: Definition, Types, vs. Income Tax". Investopedia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-11-16.
  2. ↑ Jatmiko, Agung (2024-01-29). "Sejarah Pajak Konsumsi di Indonesia, dari PPb hingga PPN - Sejarah Ekonomi Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2024-11-16.
  3. ↑ Keen, Michael; Kim, Yitae; Varsano, Ricardo (2006). The “Flat Tax(es)”: Principles and Evidence (PDF). IMF Working Paper - Fiscal Affairs Department. hlm. 4.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ↑ Gultom, Yulifar Amin (2023). "Basis Pemajakan Konsumsi dan Penghasilan: Perspektif Pemerintah dan Wajib Pajak". JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan). 10 (1): 115–131. doi:10.35838/jrap.2023.010.01.11.
  5. ↑ "Melindungi Daya Beli Masyarakat | Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Website Resmi". uinjkt.ac.id. Diakses tanggal 2024-11-16.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan