Sabtu, 24 Oktober 2026
16:52 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung

Ordonansi Guru

Kebijakan pendidikan zaman Hindia Belanda

Bagikan:
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. Tolong bantu untuk memperbaiki artikel ini dengan menambahkan rujukan ke sumber lain yang tepercaya.

Ordonansi Guru adalah sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kolonial Belanda terhadap ulama/guru. Perlawanan sengit terhadap Ordonansi itu datang dari ulama terkemuka Haji Rasul atau Haji Abdul Karim Amrullah. Ordonansi dipandang sebagai ancaman langsung terhadap pengajaran dan penyebaran agama Islam.[1]

Pada 19 Agustus 1928 (atau Kahin menulis Agustus 1927) diadakan rapat akbar yang dihadiri sekira 800 ulama (Kahin menyebut lebih dari 2000 ulama) berpengaruh dari seluruh tanah di Minangkabau. “Haji Rasul menyampaikan pidatonya tentang bahaya perpecahan di kalangan ulama dan mengingatkan adanya perlawanan terhadap Islam,” tulis Shaleh. “Pertemuan akhirnya memutuskan untuk menolak Ordonansi Guru tersebut.”

Kendati gagal menerapkan Ordonansi Guru pada 1928, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Ordonansi Sekolah Liar pada September 1932 untuk mengendalikan sekolah-sekolah swasta. Menurut Shaleh, penolakan ordonansi tersebut lebih luas, tidak terbatas pada kelompok muslim saja, tetapi juga kelompok atau organisasi lain yang menyelenggarakan sekolah swasta. Melihat konteksnya memang sangat baik dan menjadi guru bukan hal yang mudah pada saat itu, karena sosok guru beda dengan pegawai yang lain, guru banyak sekali pengaruhnya tidak hanya di pendidikan formal tetapi di lingkungan.[1]

Referensi

  1. 1 2 Gusti., Asnan, (2003). Kamus sejarah Minangkabau. Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau. ISBN 979-97407-0-3. OCLC 607810566.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link) Pemeliharaan CS1: Tanda baca tambahan (link)

Pranala luar

Ikon rintisan

Artikel bertopik sejarah Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan