Senin, 19 Oktober 2026
21:04 WIB
TERKINI
Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Lampung Aktivitas Gunung Anak Krakatau Tetap Siaga, Kegempaan Terus Terjadi Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global

Obiter dictum

Bagikan:

Obiter dictum (juga digunakan dalam bentuk jamak, obiter dicta) adalah frasa dalam bahasa Latin yang berarti "ngomong-ngomong",[1] dan dalam konteks hukum mengacu kepada bagian dari putusan hukum yang tidak pokok atau tidak terkait dengan substansi utamanya. Konsep ini berasal dari hukum umum Inggris; dalam sistem tersebut, suatu putusan terdiri dari dua unsur, yaitu ratio decidendi dan obiter dicta. Sebagai preseden, ratio decidendi mengikat secara hukum, sementara obiter dicta hanya bersifat persuasif. Suatu pernyataan hukum dapat menjadi ratio decidendi hanya jika pernyataan tersebut mengacu kepada fakta dan hukum yang pokok. Pernyataan yang tidak pokok atau hanya mengacu kepada perandaian atau isu hukum yang tidak terkait adalah obiter dicta.

Menurut ahli hukum Universitas Florida, Teresa Reid-Rambo dan Leanne Pflaum, obiter dicta dapat mengikat secara hukum jika pengadilan dalam perkara lain mengutip obiter dicta dari putusan sebelumnya dan menjadikannya sebagai ratio decidendi perkara tersebut.[2]

Referensi

  1. ↑ Black's Law Dictionary, hlm. 967 (5th ed. 1979).
  2. ↑ Reid-Rambo, Teresa, and Leanne J. Pflaum. "Chapter 5: Sources of Law; Reading and Interpreting Cases." Legal Writing by Design: A Guide to Great Briefs and Memos. Durham, NC: Carolina Academic, 2013. 85.
IUS

Artikel bertopik istilah hukum dalam bahasa Latin ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan