Minggu, 27 September 2026
06:51 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG
Cadar

Cadar

250px-Woman_wearing_Niqab.JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Seorang wanita mengenakan cadar di Monterey, California

Cadar (bahasa Arab:نِقاب, niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan.[1] Niqab adalah istilah syar'i untuk cadar yaitu sejenis kain yang digunakan untuk menutupi bagian wajah. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab). Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.

Dalam hukum Islam

Terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam (terutama Sunni) mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita. Perselisihan pendapat antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardu), disarankan (mustahab), ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya. Sebagai contoh mazhab Syafi'i, mazhab yang dianut oleh mayoritas umat muslim di Asia Tenggara, memiliki pendapat yang mu’tamad. Dalam mazhab Syafi’i menyatakan bahwa aurat perempuan dalam konteks yang berkaitan dengan pandangan oleh pihak lain (bukan mahram) adalah semua badannya termasuk kedua telapak tangan dan wajah. Konsekuensinya adalah ia wajib menutupi kedua telapak tangan dan memakai cadar untuk menutupi wajahnya.[2]

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan (sebelumnya). Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain terhadapnya, (auratnya) yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad...”

— Lihat Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112

Kriminalisasi dan pelarangan

500px-Burka_ban_world_map.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Larangan cadar di dunia. Peta terkini hingga2025[update].
  Larangan nasional – negara melarang wanita mengenakan cadar di tempat umum.
  Larangan lokal – kota atau daerah melarang cadar penutup wajah.
  Larangan penjualan dan pembuatan cadar.
  Larangan sebagian – pemerintah melarang cadar di beberapa lokasi.
500px-Full-face_veils_ban_in_Europe.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Larangan cadar di Eropa. Peta terkini hingga2025[update].
  Larangan nasional – negara melarang wanita mengenakan cadar di tempat umum.
  Larangan lokal – kota atau daerah melarang cadar penutup wajah.
  Larangan sebagian – pemerintah melarang cadar di beberapa lokasi.

Cadar atau niqab menuai kontroversi di Dunia Barat. Di Prancis, meski tidak disasar secara individu, cadar masuk dalam peraturan perundang-undangan yang melarang benda-benda religius baik dari Kekristenan, Yahudi, Islam, dll. di sekolah-sekolah negeri (tidak termasuk perguruan tinggi) serta pelarangan penutup wajah, termasuk topeng atau helm full-face kecuali saat berkendara.

Pada 2004, lembaga parlemen di Prancis mengesahkan undang-undang untuk mengatur "tata cara penggunaan simbol keagamaan dalam lembaga pendidikan publik".[3] Peraturan tersebut melarang penggunaan simbol-simbol yang dengan jelas melambangkan keyakinan tertentu di sekolah-sekolah negeri.[3] Peraturan ini diajukan karena komisi penegak sekularisme di Prancis, Stasi Commission, memaksa untuk menanggapi persoalan berkaitan dengan tutup kepala di sekolah negeri Prancis, karena orang yang tidak mempraktikannya tidak paham apa fungsi dan tujuannya dan merasa tidak nyaman.[3]

Meski Prancis juga menentang simbol-simbol keagamaan tersebut – tidak hanya tutup kepala Islami – debat internasional banyak berpusat pada dampaknya terhadap muslim karena bertumbuhnya populasi Muslim di Eropa, khususnya Prancis, serta bertumbuhnya Islamofobia.[3]

Pada Juli 2010, Majelis Nasional Prancis mengesahkan Loi Interdisant La Dissimulation Du Visage Dans L'espace Public, (Undang-Undang tentang Larang Penyembunyian Wajah di Muka Umum). Undang-undang melarang setiap orang mengenakan tutup wajah di muka umum.[4] Setiap pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan ini dipidana dengan pidana denda paling banyak 150 Euro dan wajib mengikuti kelas pendidikan kewarganegaraan Prancis.[5] Setiap orang yang memaksa wanita untuk mengenakan cadar di Prancis akan dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda paling banyak €60.000.[5]

Pada Oktober 2018, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa pelarangan Prancis tersebut mengancam hak wanita untuk menjalankan perintah agama, dan berdampak pada "pengurungan diri di rumah, hak akses mereka ke layanan publik, serta marginalisasi."[6]

Referensi

  1. ↑ "Arti kata cadar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.kemendikdasmen.go.id. Diakses tanggal 13 Oktober 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "Hukum Memakai Cadar - NU Online". nuonline. Diakses tanggal 13 Oktober 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. 1 2 3 4 Unveiling the Headscarf Debate, Internationalhumanrightslaw.net; accessed 1 February 2017.
  4. ↑ "Burqas Banned, Not Sikh Turbans: French Embassy". Huffingtonpost.in. 3 Februari 2016. Diakses tanggal 7 Mei 2022.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. 1 2 "French Full Veil Ban Comes into Force". Rferl.org. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 7 Agustus 2017. Diakses tanggal 1 Februari 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ "France: Banning the niqab violated two Muslim women's freedom of religion – UN experts". OHCHR.org. Diakses tanggal 24 Oktober 2018.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Bacaan lebih lanjut

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan