Selasa, 22 September 2026
06:55 WIB
TERKINI
Cek Fakta Menteri Keuangan Suahasil Nazara Diserang Hoaks: Dana Hibah Fiktif dan Korupsi Fantastis Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BRI Marak di Medsos Cek Fakta Klarifikasi Hoaks: Nusron Wahid Tak Pernah Sebut Jokowi Terima Suap Rp 700 Miliar Hukum & Kriminal Pengusaha RI Tersandung Dolar Singapura Palsu di Kasino Mewah Sentosa Peristiwa Misteri 22 Penumpang KM Virgo Tak Terdaftar: Menyoroti Akurasi Manifes Kapal Olahraga Pedro Acosta Pecah Telur di MotoGP Austria 2026, Penantian Panjang Berakhir Kolom Warisan Otoriter: Jejak Kekuasaan Kolonial dalam Rezim Orde Baru Kolom Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun DKI: Cerminan Kebutuhan Pembiayaan Ibu Kota Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya Cek Fakta Menteri Keuangan Suahasil Nazara Diserang Hoaks: Dana Hibah Fiktif dan Korupsi Fantastis Cek Fakta Waspada! Penipuan Undian Berhadiah Mengatasnamakan BRI Marak di Medsos Cek Fakta Klarifikasi Hoaks: Nusron Wahid Tak Pernah Sebut Jokowi Terima Suap Rp 700 Miliar Hukum & Kriminal Pengusaha RI Tersandung Dolar Singapura Palsu di Kasino Mewah Sentosa Peristiwa Misteri 22 Penumpang KM Virgo Tak Terdaftar: Menyoroti Akurasi Manifes Kapal Olahraga Pedro Acosta Pecah Telur di MotoGP Austria 2026, Penantian Panjang Berakhir Kolom Warisan Otoriter: Jejak Kekuasaan Kolonial dalam Rezim Orde Baru Kolom Obligasi Daerah Rp 5,6 Triliun DKI: Cerminan Kebutuhan Pembiayaan Ibu Kota Politik Partai Pendukung Prabowo Usulkan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Presiden Megapolitan Pria Penendang Wanita di Senayan City Resmi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya
Muntaqal Akhbar

Muntaqal Akhbar

Kabar yang Telah Dipilah
250px-MukhNailAuthar.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sampul kitab terjemahan ringkasan Nailul Authar syarh Muntaqal Akhbar
PengarangMajdudin bin Taimiyyah
Judul asliMuntaqa al-Akhbar
BahasaBahasa Arab
SubjekHadis, Fikih
Tanggal terbit
circa 600-an H (1200-an M)
Diikuti olehNailul Authar, Bustanul Akhbar 

Muntaqa al-Akhbar atau Al-Muntaqa adalah kitab himpunan hadis hukum yang dihimpun oleh Majduddin bin Taimiyyah Al-Harrani (590 H - 652 H) yaitu kakek dari Ibnu Taimiyah. Kitab ini terdiri dari 5029 hadis, yang kemudian diuraikan oleh Imam Asy-Syaukani menjadi beberapa juz kitab penjelasan yang diberi judul Nailul Authar.[1]

Nailul Authar

Nailul Authar atau lengkapnya Nail al-Authar syarh Muntaqa al-Akhbar adalah kitab fikih yang disusun oleh Imam Syaukani (1172 H - 1250 H) sebagai kitab penjelasan dan uraian atas kitab Al-Muntaqa tersebut. Nailul Authar merupakan salah satu standar rujukan (maraaji’) bagi para penuntut ilmu syar'i (thalabul ilmi). Karakteristik kitab ini adalah dengan mengembalikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dengan mengacu kepada dalil ilmiah berdasarkan hadis-hadis yang shahih. Isinya memuat hadis-hadis hukum yang dihimpun dari berbagai kitab hadis seperti Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Musnad Ahmad, Jami' at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa'i, Sunan Abi Daud, dan Sunan Ibnu Majah juga kitab-kitab hadis lainnya.

Syekh Ibnu Malik ketika mengulas buku Muntaqa al-Akhbar karya Syekh al-Majd menyatakan: "Hukum fikih telah dilunakkan untuk Syekh al-Majd sebagaimana dilunakkannya besi untuk Dawud."[1] Dimasa ini kitab ini tersedia diantaranya dengan tahqiq oleh Muhammad Shubhi bin Hasan Halaaq. Juga terdapat pula ringkasan berjudul Bustanul Akhbar Mukhtashar Nail al-Authar yang disusun oleh Faishal bin Abdul Aziz Alu Mubarak.

Referensi

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan