Jumat, 30 Oktober 2026
20:03 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Nomor Registrasi Pokok

nomor identitas prajurit TNI

Bagikan:

Nomor Registrasi Pokok atau disingkat menjadi NRP adalah nomor dinas militer untuk mengindentifikasi prajurit berdasarkan nomor urut registrasi/identitas yang disusun secara tertib dan menurut aturan baku yang berlaku. Secara umum penggunaan NRP bertujuan untuk tertib administrasi.[1]

Sejarah

Selama Revolusi Nasional Indonesia, tidak ada cara untuk mengidentifikasi keanggotaan seseorang dalam Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru dibentuk. Banyak jawara dan preman jalanan yang mengakui diri mereka sendiri sebagai tentara sehingga membingungkan para komandan pasukan. Upaya lebih lanjut untuk melakukan pendataan terhadap anggota TNI gagal karena serangan pasukan Belanda yang secara terus-menerus berlangsung di beberapa daerah.[2]

Masalah ini terus berlanjut setelah revolusi usai. Sejumlah kesatuan dalam tentara bertindak sendiri-sendiri tanpa ada komando dari pusat, sedangkan hasil investigasi menunjukkan bahwa ada beberapa batalyon fiktif di dalam kesatuan-kesatuan. Selain itu, sejumlah satuan militer ditemukan memalsukan jumlah personil dan kepangkatan.[2]

Upaya untuk mendata pasukan dimulai pada tahun 1951, ketika Abdul Haris Nasution menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat, namun berujung pada kegagalan. Walau pun sudah ditetapkan sejak tahun 1951, tetapi implementasinya baru dapat terlaksana pada tahun 1955,[1] ketika KASAD saat itu, Djenderal Major Bambang Sugeng, melanjutkan upayanya dalam menciptakan nomor registrasi bagi personil angkatan darat. Bambang memerintahkan para panglima daerah untuk melakukan registrasi terhadap prajurit di wilayahnya. Hasil registrasi kemudian mencatat 88.324 prajurit aktif. Setelah registrasi usai, Bambang menetapkan surat keputusan yang mengatur pangkat, jabatan, dan NRP dari masing-masing prajurit. Upaya serupa kemudian juga dilakukan oleh angkatan laut dan angkatan udara.[2]

Format

Nomor Registrasi Pokok dibagi berdasarkan status anggota sebagai perwira, bintara, dan tamtama. Bagi perwira, angka NRP bernomor dari 10001 hingga 99999, sedangkan bagi bintara dan tamtama bernomor dari 100001 hingga 999999. NRP 10001 diberikan kepada Bambang Soegeng, sedangkan nomor 100001 diberikan pada Pembantu Letnan Satu Prayitno. Di angkatan laut, NRP 1/P diberikan kepada Laksamana Madya R. Soebijakto, sedangkan di angkatan udara, NRP 460001 diberikan kepada Marsekal Madya Soerjadi Soerjadarma.[2]

Pengunaan NRP oleh Jaksa dan Polisi

NRP atau Nomor Registrasi Pokok di Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang diberikan kepada anggota Kejaksaan diatur berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-001A/A/J.A/01/2008, tanggal 4 Januari 2008, tentang Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.[3] NRP pada anggota Kepolisian diatur berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2018, tanggal 12 Juli 2018, tentang Administrasi Nomor Registrasi Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditanda tangani oleh Kapolri Muhammad Tito Karnavian.[4]

Referensi

  1. 1 2 Panjaitan, Thalia S (2011-05-02). NRP Provider Course Overview. Polri Cssin: Thalia S Panjaitan revision ISBN. hlm. XI–XIII. ISBN 978-1-58110-630-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 3 4 "Inilah Daftar Prajurit TNI Pemilik NRP 0001, Siapa Sajakah Mereka?". Diakses tanggal 2022-02-09.
  3. ↑ Penyempurnaan Nomor Registrasi Pokok (NRP) Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Diakses tanggal 30 Oktober 2022.
  4. ↑ Administrasi Nomor Registrasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 30 Oktober 2022
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan