Selasa, 22 September 2026
10:04 WIB
TERKINI
Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara Regional Solo Safari Bantah Larang Hijab, Akui Ada Kesalahan Komunikasi Berita Banjir Bandang Landa Kompleks Pemkab Solok, Peralatan Kantor Hanyut dan Warga Mengungsi Berita Mengungkap Jaringan Video Asusila "A Day in My Life": Dua Pelaku Raup Jutaan Rupiah Berita Nusron Wahid Mundur dari Golkar, Serahkan Detail ke Bahlil Lahadalia Wawancara Tragedi 1965: Oka Rusmini Soroti Perampasan Hak Hidup Perempuan Prelude Dua Mantan Menteri Keuangan: Riwayat Berbeda di Kursi Kasir Negara Politik Kepala BGN Gencar Beriklan di Medsos, Benahi Citra Program Makan Bergizi Gratis Bisnis Jerat Pungli Ancam UMKM Indonesia: Kisah Bolosego dan Solusi Mendesak Hukum & Kriminal Empat Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembiayaan Ekspor Hukum & Kriminal Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bebas Bersyarat Usai Dua Tahun Dipenjara

Mutatis mutandis

Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah "perubahan yang penting telah dilakukan".[1][2][3] Istilah ini digunakan pada saat membandingkan dua situasi dengan variabel yang berbeda.

Istilah ini memiliki konotasi agar pembaca mencurahkan perhatian pada perbedaan pernyataan saat ini dan pernyataan sebelumnya, walau kedua pernyataan ini analogi. Istilah ini sering digunakan pada bidang ekonomi, filsafat dan hukum untuk mengukur sebuah pernyataan dengan istilah baru.

Contoh penggunaan istilah ini dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terdapat pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dalam pasal 31 disebutkan, "Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden." Kurang lebih artinya, "Penyusunan Peraturan Presiden tidak harus sama persis dengan penyusunan Peraturan Pemerintah, boleh dilakukan perubahan yang dianggap penting."

Istilah ini juga sering digunakan dalam perjanjian.

Referensi

  1. Fennell, Charles Augustus Maude, Ed. (1891). The Stanford Dictionary of Anglicised Words and Phrases. University Press, Cambridge. hlm. 563.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  2. Adams, Kenneth A. (2004). A Manual of Style for Contract Drafting. American Bar Association. hlm. 160. ISBN 1590313801.
  3. Mogck, Brian David (2008). Writing To Reason: A Companion for Philosophy Students and Instructors. John Wiley and Sons. hlm. 46. ISBN 1405170999.


Ikon rintisan

Artikel bertopik bahasa ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan