Minggu, 01 November 2026
13:45 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Musyafak Rouf

Musyafak Rouf

Bagikan:
H.M. Musyafak Rouf
250px-Drs._M._MUSYAFAK%2C_DPRD_Jawa_Timur.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Ketua DPRD Jawa Timur ke-14
Mulai menjabat
24 Oktober 2024
PresidenPrabowo Subianto
GubernurKhofifah Indar Parawansa
PendahuluKusnadi
Ketua DPRD Surabaya
Masa jabatan
2004–2009
Informasi pribadi
Lahir17 Agustus 1964 (umur 62)
Surabaya, Jawa Timur
Partai politikPKB
AlmamaterUniversitas Sunan Giri Surabaya (Drs.)
PekerjaanPolitikus
Dikenal karena
Ketua DPRD Kota Surabaya (2004–2009), Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (2024–2029)

Muhammad Musyafak Rouf (lahir 17 Agustus 1964) adalah seorang politikus Indonesia dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Sebelumnya, ia pernah menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2004–2009 dan Wakil Ketua DPRD Surabaya pada periode selanjutnya. Selain aktif di politik, Musyafak tercatat sebagai Ketua Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya.[1]

Riwayat hidup

Musyafak Rouf lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 17 Agustus 1964.[2] Ia akrab disapa Cak Syafak. Dalam aktivitas organisasi, ia pernah menjabat Ketua DPC PKB Kota Surabaya, meskipun pada tahun 2019 sejumlah pimpinan anak cabang meminta dirinya mundur karena dianggap gagal memajukan partai dalam Pemilu Legislatif.[3]

menempuh pendidikan menengah atas di SMA Wahid Hasyim Surabaya pada tahun 1981 hingga 1984. Setelah lulus, ia melanjutkan studi ke perguruan tinggi di Universitas Sunan Giri Surabaya pada tahun 1986 dan berhasil menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada tahun 1990.[4]

Karier politik

Musyafak mulai dikenal saat menjabat Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2004–2009.[1] Ia kemudian terpilih kembali dan menduduki posisi Wakil Ketua pada periode berikutnya.

Pada 2024, PKB sebagai partai pemenang Pemilu DPRD Jatim mengusulkan namanya sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2024–2029. Pengusulan ini ditandatangani oleh DPP PKB dan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, lalu ia resmi dilantik pada 30 September 2024.[5]

Kasus hukum

Pada tahun 2009, Musyafak bersama sejumlah pejabat Pemkot Surabaya tersandung kasus gratifikasi jasa pungut senilai Rp720 juta. Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Oktober 2009 memutus bebas, tetapi jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi dan menghukum Musyafak dengan pidana 1,5 tahun penjara.[9]

Ia sempat menjalani masa tahanan di Lapas Porong, Sidoarjo, selama 14 bulan sebelum bebas bersyarat. Selama di lapas, Musyafak mengajar ngaji bagi sesama narapidana.[2]

Pandangan

Sebagai Ketua DPRD Jatim, Musyafak menekankan pentingnya hubungan harmonis antara Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya dalam pembangunan infrastruktur strategis, termasuk Jalan Lingkar Luar Barat (JLLB), Jalan Lingkar Luar Timur (JLLT), dan tol tengah. Ia mengusulkan adanya pertemuan rutin antara pemprov dan pemkot untuk menghindari konflik kepentingan dan mempercepat realisasi proyek.[10]

Referensi

  1. 1 2 "Musyafak Rouf Resmi Jadi Ketua DPRD Jatim 2024-2029". Detik Jatim. 30 September 2024. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. 1 2 "Eks Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf Divonis 18 Bulan". Antara. 2013. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ "PAC PKB Surabaya Minta Musyafak Rouf Mundur". Detik News. 17 Juni 2019. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ "Profil Drs. M. MUSYAFAK". Info Pemilu. Diakses tanggal 2025-09-13.
  5. ↑ "PKB Usulkan Musyafak Rouf Jadi Ketua DPRD Jatim". NU Online Jatim. 18 September 2024. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ "PAC PKB Surabaya Minta Musyafak Rouf Mundur". Detik News. 17 Juni 2019. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ Agency, ANTARA News (23 Mei 2018). "Musyafak Rouf Pimpin Kembali DPC PKB Surabaya". ANTARA News Jawa Timur. Diakses tanggal 2025-09-13.
  8. ↑ "Profil Yayasan Universitas Islam Sunan Giri Surabaya". UNISG. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  9. ↑ "Kasasi Dikabulkan, Eks Ketua DPRD Surabaya Divonis 18 Bulan". Detik News. 5 Januari 2013. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite news}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  10. ↑ "Ketua DPRD Jatim: Harus Ada Pertemuan Rutin Pemprov-Pemkot Surabaya". DPRD Jawa Timur. Diakses tanggal 14 September 2025.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan