Minggu, 08 November 2026
20:00 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Agenda Strategis Pemprov Lampung 6 November 2026: Revitalisasi Stadion Jadi Prioritas Bandar Lampung Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Merangkak Naik, Stok Aman Bandar Lampung Disdag Bandar Lampung Jamin Pasokan Beras Aman hingga Akhir 2026 Insight Komitmen Pembangunan Negeri, PTBA Sabet Penghargaan Kepatuhan PNBP ESDM 2026 Pemprov Lampung Gubernur Mirza Canangkan Mulang Maya Jadi Magnet Wisata Budaya Unggulan Lampung Tuba Barat Mewujudkan Haji: Pemkab Tubaba dan BSI Ajak Masyarakat Menabung Sejak Dini Lampung Timur Bupati Ela Dekatkan Diri dengan Siswa, Pastikan Kualitas Pendidikan dan Gizi di Lampung Timur Tuba Barat Kemitraan Strategis Pemkab Tubaba dan Kejari: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Akuntabel Bandar Lampung Mantan Ketua DPRD Lampung Bersaksi dalam Sidang Arinal Djunaidi Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis
Muhammad Hatta Ali

Muhammad Hatta Ali

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bagikan:
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
Artikel biografi ini berkualitas rendah karena ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). Tolong bantu perbaiki agar netral dan ensiklopedis. (Maret 2025)
Artikel ini membutuhkan lebih banyak rujukan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Muhammad Hatta Ali" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Maret 2025)
(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Hatta Ali
250px-Muhammad-hatta-ali.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Ketua Mahkamah Agung Indonesiake-13
Masa jabatan
1 Maret 2012 –6 April 2020
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
PendahuluHarifin Andi Tumpa
PenggantiMuhammad Syarifuddin
Hakim Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
7 April 2010[1] –6 April 2020
Informasi pribadi
Lahir7 April 1950 (umur 76)
HubunganLa Nyalla Mattalitti (keponakan) [2]
PekerjaanHakim Agung

Muhammad Hatta Ali (lahir 7 April 1950) adalah Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012—2017 yang selanjutnya terpilih kembali pada periode 2017—2022. Mengawali karier sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sabang.

Riwayat Hidup

Pada periode 2012—2017 Hatta Ali terpilih menggantikan Harifin A. Tumpa, dengan mendapatkan suara mayoritas yaitu 28 suara dari 54 hakim agung. Urutan kedua, Ahmad Kamil 15 suara, Abdul Kadir Mappong 5 suara dan M. Saleh 3 suara dan Paulus Effendi Lotulung 1 suara sedangkan suara tidak sah ada 3 orang.[3][4]

Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, ia menjadi Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara (Jubir) MA. Selain itu ia juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).[5] Pada 31 Januari 2015, ia meraih gelar guru besar bidang hukum dari Universitas Airlangga, Surabaya.[6]

Saat ini aktif menjadi penguji program doktor ilmu hukum pada sejumlah universitas di Indonesia. Atas kiprahnya di dunia hukum, pada tanggal 31 Januari 2015 beliau mendapatkan penghargaan sebagai guru besar dari Universitas Airlangga, Surabaya.[7]

Karier

Sebelum menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain pernah menjadi:

  1. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Ketua Pengadilan Negeri Bitung;
  2. Ketua Pengadilan Negeri Manado;
  3. Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Tangerang;
  4. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar;
  5. Sekretaris Ketua Mahkamah Agung;
  6. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum
  7. Ketua Kamar Pengawasan; dan
  8. Juru Bicara Mahkamah Agung.[7]

Organisasi

Adapun jabatan strategis pada organisasi yakni;

  1. Wakil Koordinator Tim Pembaharuan Mahkamah Agung RI;
  2. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP);
  3. Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI);
  4. Pimpinan Umum Majalah Hukum Varia Peradilan;
  5. Presiden ASEAN Law Association;
  6. Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga
  7. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Airlangga untuk periode 2017—2022.[7]

Pendidikan

  1. Pendidikan Sarjana Hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga;[8]
  2. Magister Ilmu Hukum pada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM; dan
  3. Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Padjajaran.[7]

Kontroversi

Semasa menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali pernah membuat suatu kontroversi dalam sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia. Pada mulanya, sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia menganut konsep Single-Bar (Satu Organisasi Advokat yang diakui dalam peradilan dan penegakan hukum di Indonesia). Namun, setelah Hatta Ali mengeluarkan semacam surat perintah, yaitu Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 perihal Penyumpahan Advokat pada tanggal 25 September 2015, konsep Single-Bar dalam sistem pengorganisasian Advokat di Indonesia, menjadi tidak diakui lagi.[9]

Konsep Single-Bar telah diganti dengan Konsep Multi-Bar (Lebih dari satu organisasi Advokat yang diakui dalam peradilan dan penegakan hukum di Indonesia), sebagaimana isi dari Poin 6 dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015 ini: "6. Bahwa terhadap Advokat yang belum bersumpah atau berjanji, Ketua Pengadilan Tinggi berwenang melakukan penyumpahan terhadap Advokat yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 atas permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang mengatasnamakan Peradi dan pengurus Organisasi Advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru".

Penghargaan

  1. Bintang Mahaputera Utama[10]

Catatan kaki

Jabatan peradilan
Didahului oleh:
Harifin A. Tumpa
Ketua Mahkamah Agung RI
2012—2020
Diteruskan oleh:
Muhammad Syarifuddin


20px-Soekarno.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan