Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. Silakan mengembangkan artikel ini dengan menambahkan pranala yang relevan ke konteks pada teks eksisting. (Mei 2025) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini) |
"Mens Rea" beralih ke halaman ini. Untuk pertunjukan lawakan tunggal Indonesia pada tahun 2025, lihat Pandji Pragiwaksono: Mens Rea.
Dalam hukum pidana, mens rea (/ˈmɛnzˈreɪə/; bahasa Latin untuk "niat jahat"[1]) merujuk pada kondisi mental terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana. Di yurisdiksi hukum umum, sebagian besar tindak pidana memerlukan pembuktian baik mens rea maupun actus reus ("tindakan jahat") sebelum terdakwa dapat dinyatakan bersalah.[2]
Referensi
- ↑ MENS REA, Black's Law Dictionary (11th ed. 2019)
- ↑ "Hubungan Niat dan Mens Rea dengan Tindak Pidana". Yuris Muda.
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |