Selasa, 27 Oktober 2026
19:24 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung
Mengheningkan cipta

Mengheningkan cipta

artikel daftar Wikimedia

Bagikan:
330px-01.03_%E7%B8%BD%E7%B5%B1%E5%8F%AC%E9%96%8B%E3%80%8C%E5%9C%8B%E9%98%B2%E8%BB%8D%E4%BA%8B%E6%9C%83%E8%AB%87%E3%80%8D_-_Flickr_id_49319999607.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Contoh mengheningkan cipta.

Mengheningkan cipta (juga disebut mengheningkan cipta selama satu menit atau satu menit) adalah periode perenungan, doa, refleksi, atau meditasi dalam diam. Mirip dengan mengibarkan bendera setengah tiang, mengheningkan cipta seringkali merupakan isyarat penghormatan, terutama dalam masa berkabung bagi mereka yang baru saja meninggal, atau sebagai bagian dari peristiwa sejarah yang tragis, seperti Hari Peringatan.

Satu menit, atau 60 detik, adalah durasi umum untuk peringatan tersebut, meskipun penyelenggara dapat memilih periode waktu lain, biasanya terkait dengan peristiwa yang diperingati (misalnya, mungkin ada satu menit untuk setiap kematian yang diperingati). Selama mengheningkan cipta, para peserta biasanya menundukkan kepala, melepas topi, dan menahan diri untuk tidak berbicara atau bergerak selama durasi tersebut.

Indonesia

Di Indonesia, mengheningkan cipta merupakan salah satu bagian dari rangkaian upacara bendera untuk menghormati jasa para pahlawan. Mengheningkan cipta biasanya dilakukan dengan menundukkan kepala dengan khidmat dan diiringi lagu "Mengheningkan Cipta" karangan Truno Prawit. Tradisi ini dimulai pertama kali oleh Presiden Soekarno ketika melawat ke Ambon pada tahun 1958 untuk memperingati Hari Pahlawan.[1]

Catatan kaki

  1. ↑ Bayudi, Wildan. Terlengkap Kumpulan Lagu Wajib Nasional, Lagu Daerah,dan Lagu Anak Indonesia. LAKSANA.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan