Rabu, 04 November 2026
06:50 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Maman Sulaeman

Maman Sulaeman

Bagikan:
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia.
Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Drs. H. Maman Sulaeman
250px-Maman_Sulaeman%2C_Bupati_Sukabumi.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Drs. H. Maman Sulaeman ketika menjabat sebagai Bupati Sukabumi ca 2000an
Bupati Sukabumi
Masa jabatan
2000–2005
PendahuluU. Moch. Muchtar
PenggantiDrs. H. Sukmawijaya, M.M.[1]
Informasi pribadi
LahirMaman Sulaeman
PekerjaanPolitisi, Birokrat

Drs. H. Maman Sulaeman adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Sukabumi , Provinsi Jawa Barat, pada periode 2000–2005. Ia tercatat sebagai bupati yang memimpin daerah sebelum era pemilihan kepala daerah secara langsung di Sukabumi dan merupakan salah satu tokoh yang memperkuat struktur pemerintahan daerah pada awal abad ke-21.[2]

Masa jabatan

Selama masa jabatannya sebagai Bupati Sukabumi, Maman Sulaeman memimpin pemerintahan daerah yang dipenuhi dinamika pembangunan dan administrasi pemerintahan lokal menjelang diberlakukannya **pemilihan kepala daerah secara langsung** di Kabupaten Sukabumi. Sebagai bagian dari sejarah pemerintahan setempat, masa jabatannya juga menjadi periode ketika jabatan **Wakil Bupati** diterapkan secara resmi di daerah tersebut.[3]

Kontroversi

Pada pertengahan dekade 2000-an, Maman Sulaeman menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak terkait penggunaan dana cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukabumi untuk bantuan dan pinjaman kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara serta denda terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Cibadak pada tahun 2006.[4]

Aktivitas pasca-jabatan

Setelah masa jabatannya sebagai bupati berakhir, Drs. H. Maman Sulaeman tetap dihormati oleh sejumlah tokoh masyarakat setempat. Pada April 2025, rombongan kepala desa melakukan kunjungan silaturahmi ke kediamannya sebagai bentuk penghargaan atas kontribusinya terhadap pembangunan lokal di Kabupaten Sukabumi.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ Daftar Bupati Sukabumi — Drs. H. Sukmawijaya menjabat setelah Maman Sulaeman. https://sukabumi.inews.id/read/358955/daftar-bupati-sukabumi-dari-masa-ke-masa-dimulai-tahun-1921-hingga-2023/2 0
  2. ↑ Daftar Bupati Sukabumi menunjukkan Maman Sulaeman sebagai Bupati Sukabumi periode 2000–2005. https://sukabumi.inews.id/read/358955/daftar-bupati-sukabumi-dari-masa-ke-masa-dimulai-tahun-1921-hingga-2023/2 1
  3. ↑ Daftar Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi menunjukkan bahwa masa jabatan Maman Sulaeman didampingi Wakil Bupati H. Ucok Haris Maulana Yusup, SH. MM pada periode 2000–2005. https://ppid.sukabumikab.go.id/dokumen/uploads/a_dok_ppid/20240911134748-2024-09-11a_dok_ppid134609.pdf 2
  4. ↑ "Mantan Bupati Dituntut 4 Tahun", *antikorupsi.org*. https://www.antikorupsi.org/id/article/mantan-bupati-dituntut-4-tahun 3
  5. ↑ "Kades Sukamantri Kunjungi Pencetus Pemindahan Kabupaten Sukabumi", kabarrilis.com. https://www.kabarrilis.com/2025/04/kades-sukamantri-kunjungi-pencetus.html 4
Ikon rintisan

Artikel bertopik pegawai negeri sipil ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan