Kamis, 29 Oktober 2026
15:36 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Majelis Tinggi Islam

Majelis Tinggi Islam

Bagikan:
250px-Mufti_during_the_Mandate_1.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Mufti During The Mandate

Majelis Tinggi Islam (bahasa Arab: المجلس الإسلامي الاعلى, al-Majlis al-Islami al-A'la) adalah badan tertinggi yang bertanggung jawab untuk urusan komunitas Muslim di wilayah Mandat Palestina ketika berada di bawah kontrol Inggris. Badan ini awalnya dibentuk dengan tujuan sebagai suatu badan penasehat yang terdiri dari umat Muslim dan Kristen Palestina, sehingga Komisaris Tinggi Inggris dapat memperoleh saran-saran mereka. Namun, para pemimpin Muslim berpendapat pentingnya diadakan sebuah dewan yang independen untuk mengawasi urusan keagamaan dalam komunitas mereka, terutama urusan wakaf dan pengadilan syariah. Inggris menyetujui usulan tersebut, dan membentuk Majelis ini yang bertugas mengatur tentang dana-dana wakaf, yatim-piatu, dan pengadilan syariah, serta bertanggung-jawab untuk menunjuk para pengajar dan imam.

Setelah Perang Enam Hari pada tahun 1967, Majelis ini dibentuk kembali di Yerusalem yang telah berada di bawah kendali Israel. Badan ini saat ini adalah otoritas yudisial komunitas Muslim di Israel dalam hal masalah pribadi para anggotanya, berdasarkan sistem kelompok masyarakat beragama di negara Israel.

Hasan Tahboub menjabat sebagai kepala Majelis ini untuk periode 1993-1998, sekaligus sebagai Menteri Wakaf dan Urusan Agama dari Otoritas Palestina periode 1994-1998.[1] Tahun 2006, Na'if Rajoub ditunjuk sebagai menteri Palestina yang bertanggung-jawab untuk urusan wakaf.

Referensi

  1. ↑ "pmo.gov.ps". Diarsipkan dari asli tanggal 2008-07-04. Diakses tanggal 2021-02-27.

Bibliografi


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Palestina

Artikel bertopik Palestina ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan