Rabu, 28 Oktober 2026
17:45 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Lashon hara

Lashon hara

Bagikan:
250px-Leshon_ha_ra.JPG?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Tanda yang menyatakan "dimohon untuk tidak melakukan lashon hara" di Mea Shearim, Yerusalem.

Istilah dalam bahasa Ibrani lashon hara (atau loshon hora) (Ibrani לשון הרע; "lidah jahat") adalah istilah dalam hukum halakha untuk pernyataan yang menghina orang lain.[1] Lashon hara berbeda dari fitnah karena berkaitan dengan penggunaan pernyataan yang benar untuk tujuan yang salah (sementara fitnah berhubungan dengan pernyataan yang salah dan kerugian yang diakibatkan oleh pernyataan tersebut). Suatu pernyataan dianggap lashon hara bila pernyataan itu menyatakan sesuatu yang negatif tentang seseorang atau suatu kelompok, hal tersebut sebelumnya tidak diketahui umum dan tidak dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan yang negatif, dan pernyataan itu memang benar. Pernyataan seperti ini dianggap lashon hara tanpa memandang metode komunikasi yang digunakan, baik itu secara langsung, melalui surat, telepon, atau surat elektronik, atau bahkan bahasa tubuh.

Lashon hara dianggap sebagai dosa yang amat serius dalam tradisi Yahudi. Orang yang melakukan lashon hara melanggar pelarangan "Lo telech rachil b'ameicha (Imamat 19:16)."[2]

Sebaliknya, hotzaat shem ra ("menyebar nama buruk") yang juga disebut hotzaat diba atau motzi shem ra (secara harfiah "menempatkan nama buruk") menggunakan pernyataan-pernyataan yang tidak benar, dan dapat diterjemahkan menjadi "fitnah". Hotzaat shem ra dianggap sebagai dosa yang lebih buruk dari lashon hara.[1] Selain itu, rechilut atau gosip juga dilarang dalam hukum Yahudi.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. 1 2 3 "Judaism 101: Speech and Lashon Ha-Ra". jewfaq.org. Diakses tanggal 22 Januari 2015.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ Morgenstern, Arthur B. "The Prohibition of Communicating Lashon Hara". Ethics of Speech - Shmiras ha-Lashon. Project Genesis Inc. Diakses tanggal 20 Maret 2014.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan