Senin, 02 November 2026
02:04 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Langkah Lama

Bagikan:
Wikifikasi
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
  • Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan.
  • Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
  • Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
  • Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak.
  • Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
  • Hapus tag/templat ini.

Langkah Lama Merupakan aliran kepercayaan yang berasal dari Suku Talang Mamak di Riau. Agama ini bersifat animisme karena kepercayaan adanya roh leluhur atau disebut ninik-datuk, dan juga mahkluk mahkluk gaib disebut juga mahkluk halus.

Bagi Orang yang berasal dari Suku Talang Mamak yang memeluk Islam mereka menyebut diri mereka dengan sebutan Langkah Baru. Hal ini dilakukan untuk membedakan antara pemeluk Langkah Lama dan Islam.[1][2] Sementara bagi Suku Talang Mamak yang menganut Langkah Lama, akan menyebut Orang dari suku mereka yang memeluk Islam sebagai Orang Melayu. Menurut mereka, yang membedakan mereka dengan suku Melayu adalah agama yang dianut.

Aliran Kepercayaan Langkah Lama pada Suku Talak Mamak juga sering disebut dengan Islam Langkah Lama. Penyebutan kata Islam di depan frasa Langkah Lama mungkin ada kaitannya dengan kepercayaan masyarakat tersebut dengan eksistensi Tuhan dalam konsep Islam dan Nabi Muhammad SAW. Yang jelas mereka juga sering menyebut dirinya sebagai Orang Adat untuk membedakan mereka dengan yang menjadi Muslim atau sudah menganut agama lain, misal Katholik. Orang Talak Mamak penganut Langkah Lama juga mengklaim diri mereka sebagai Orang Adat. Hal ini karena mereka masih menunjukkan identitas sukunya dengan jelas, masih mewarisi tradisi leluhur (misal, berambut panjang, memakai serban/songkok, atau gigi hitam karena makan pinang). dan masih melaksanakan upacara-upacara adat secara ketat.[3]

Beberapa upacara atau ritual adat dalam aliran ini bertentangan dengan agama-agama Samawi (Islam, Kristen atau Katolik). Misal, dalam salah satu prosesi pesta perkawinan Talak Mamak diadakan judi dan sabung ayam.[2] Prosesi ini merupakan syarat mutlak, sah atau tidaknya perkawinan itu. Contoh lainnya adalah Upacara Adat Batambak. Inti dari upacara ini adalah menghormati roh-roh orang yang sudah meninggal.

Kontroversi

Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal 61 Ayat (1) & (2), dan Pasal 64 Ayat (1) & (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang diajukan oleh empat orang perwakilan Penghayat Kepercayaan: Nggay Mehang Tana, Pagar Damanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.[4]

Alasan pemohon, aturan pengosongan kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dalam UU tersebut telah merugikan hak konstitusional dan tidak berpihak terhadap status kewarganegaraan Penghayat Kepercayaan. Implikasinya, akan menyulitkan mereka ketika hendak mengakses Dokumen Kependudukan (akta nikah atau kelahiran), bahkan ketika mereka akan mencari pekerjaan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016[5]), akhirnya permohonan tersebut dikabulkan secara keseluruhan.

Meski Putusan MK 97/2016 diapresiasi oleh, khususnya, Orang Suku Talang Mamak,[6] tetapi putusan tersebut masih menjadi kontroversi. Orang Talang Mamak berharap di kolom KTP ada kolom agama Islam Langkah Lama. Sedangkan pemerintah menafsirkan Putusan MK tersebut sebagai pencantuman "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa".[7]

Referensi

  1. ↑ Agnes, Priscilla (12 Juli 2010). "Langkah Lama; Agama Adat Talang Mamak". wacana. Diakses tanggal 6 April 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)[pranala nonaktif permanen]
  2. 1 2 Soedjatmoko; Rahardian, Binsar (15 Oktober 2005). "Buhul Adat Suku Talang Mamak". liputan6. Diakses tanggal 6 April 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Gilung. "Talang Mamak: Hidup Terjepit Di Atas Tanah Dan Hutannya Sendiri - Potret Konflik Kehutanan Antara Masyarakat Adat Talang Mamak Di Kabupaten Indrairi Hulu, Provinsi Riau Dengan Industri Kehutanan" (PDF). aman. Diakses tanggal 6 April 2016.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  4. ↑ Firmansyah, Nurul. "Setelah Konstitusi Mengakui Penghayat Kepercayaan". programpeduli. Diarsipkan dari asli tanggal 2019-04-06. Diakses tanggal 6 April 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  5. ↑ "Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016" (PDF). mkri. Diakses tanggal 6 April 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  6. ↑ Tanjung, Banda Haruddin (8 November 2017). "Suku Pedalaman Riau Apresiasi Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan di KTP". okezone. Diakses tanggal 6 April 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  7. ↑ Sucahyo, Nurhadi (10 April 2018). "Penghayat Kepercayaan: Setelah Putusan MK dan Kolom KTP". voaindonesia. Diakses tanggal 6 April 2019.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan