Senin, 02 November 2026
02:32 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Konvensi Warsawa

Bagikan:
Konvensi Warsawa
Nama panjang:
  • Konvensi untuk Unifikasi aturan tertentu yang berkaitan dengan pengangkutan internasional melalui udara
Ditandatangani12 Oktober 1929
LokasiWarsawa
Efektif13 Februari 1933
Pihak152
PenyimpanPemerintah Polandia
BahasaPrancis

Konvensi Warsawa merupakan konvensi internasional yang mengatur tanggung jawab untuk pengangkutan internasional untuk orang, bagasi atau barang yang dilakukan oleh pesawat untuk bayaran.

Sejarah

Awalnya ditandatangani pada tahun 1929 di Warsawa (dan dinamai menurut itu), itu diubah pada tahun 1955 di Den Haag dan pada tahun 1971 di Kota Guatemala.[1] Pengadilan Amerika Serikat telah menyatakan bahwa, setidaknya untuk beberapa tujuan, Konvensi Warsawa adalah instrumen yang berbeda dari Konvensi Warsawa sebagaimana telah diubah oleh Protokol Den Haag. Ada 5 bab dari dokumen ini: Bab I - Definisi Bab II - Dokumen Pengangkutan, bagasi dan Tiket Penumpang Bab III - Kewajiban dari Pengangkutan Bab IV - Ketentuan Terkait dengan Pengangkutan Gabungan Bab V - Ketentuan Umum dan Akhir

Referensi

  1. ↑ De Remer, Dale; Mc Lean, Donald W. (1998). Global Navigation for Pilots (Edisi 2nd). Aviation Supplies & Academics, Inc. hlm. 370. ISBN 978-1560273127.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)

Pranala luar


Ikon rintisan

Artikel bertopik dirgantara ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan