Rabu, 04 November 2026
00:23 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Konvensi Jenewa Pertama

Konvensi Jenewa Pertama

Bagikan:
250px-Original_Geneva_Conventions.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Konvensi Jenewa Pertama

Konvensi Jenewa Pertama mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat adalah salah satu dari empat perjanjian yang dikenal dengan sebutan Konvensi Jenewa. Perjanjian ini menetapkan aturan hukum kemanusiaan internasional yang melindungi korban perang.[1] Konvensi Jenewa Pertama ditandatangani di ruangan Alhambra di Balai Kota Jenewa pada 22 Agustus 1864 oleh perwakilan dari dua belas negara:[2]

Awalnya hanya terdapat sepuluh pasal dalam konvensi tahun 1864,[3] tetapi semenjak ini perjanjian ini telah direvisi pada tahun 1906, 1929, dan 1949. Kini perjanjian ini terdiri dari 64 pasal.

Pada dasarnya perjanjian ini melindungi tentara yang sedang tidak bertempur akibat penyakit atau luka (hors de combat). Perjanjian ini juga melindungi petugas medis dan keagamaan serta warga di zona pertempuran. Pada dasarnya prajurit yang sakit dan terluka harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dibunuh, dilukai, atau disiksa.

Referensi

  1. ↑ Pictet, Jean S. (1951), "The New Geneva Conventions for the Protection of War Victims", The American Journal of International Law, 45 (3): 462–475, doi:10.2307/2194544
  2. ↑ "Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded in Armies in the Field. Geneva, 22 August 1864". Geneva, Switzerland: International Committee of the Red Cross ICRC. Diakses tanggal 11 Juni 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ "Convention for the Amelioration of the Condition of the Wounded in Armies in the Field. Geneva, 22 August 1864". Geneva, Switzerland: International Committee of the Red Cross ICRC. Diakses tanggal 11 Juni 2017.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Perjanjian internasional
Putusan pengadilan
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan