Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Februari 2023) |
Komisi Mandat Permanen adalah komisi Liga Bangsa-Bangsa yang bertugas untuk memantau mandat-mandat. Dua puluh enam artikel pertama dari Traktat Versailles berisi Kovenan Liga Bangsa-Bangsa. Komisi tersebut didirikan pada 1 Desember 1920 di bawah Pasal 22 dari Kovenan tersebut dan bermarkas besar di Jenewa.[1]
Referensi
| Internasional | |
|---|---|
| Nasional | |
| Lain-lain | |