Kamis, 08 Oktober 2026
13:34 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya Bandar Lampung Apresiasi Peran Vital Kader, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Rp500 Ribu Lampung Barat Emosi Memuncak, Penagih Utang Tewas di Tangan Debitur di Lampung Barat Bandar Lampung Buruh Lampung Berunjuk Rasa, Pertanyakan Pengesahan Dini UU Perlindungan Ketenagakerjaan Cuaca Ratusan Titik Panas Terpantau di Lampung, Tulang Bawang dan Mesuji Teratas Nasional MK Soroti Syarat Pendidikan Gibran, KPU Didesak Diperiksa DPR dan DKPP Bandar Lampung Polisi Bandar Lampung Amankan Lima Remaja Bersenjata Tajam, Kedepankan Edukasi Bandar Lampung Misteri Antrean Panjang Solar di Lampung Meski Pasokan Berlimpah Bandar Lampung Arinal Djunaidi Jalani Sidang Pembuktian, Hakim Tetapkan Vonis 20 Januari 2027 Cuaca Lampung Timur Dominasi Sebaran 140 Titik Panas di Provinsi Lampung Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 6 Oktober 2026 Terkoreksi, Cek Daftar Lengkapnya

Keterlibatan sipil

Bagikan:
Globe icon.
Konten dan perspektif penulisan article ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Desember 2024) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Keterlibatan sipil adalah upaya partisipasi aktif dari masyarakat agar dapat memengaruhi pemerintah secara positif dalam hal pengambilan keputusan dalam konteks kebijakan publik sebagai perwujudan dari kegiatan demokrasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).[1][2]

Kategori masyarakat sipil yang berperan aktif

Masyarakat sipil yang terlibat dalam kegiatan kenegaraan dapat digolongkan menjadi enam yaitu: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha yang bisnisnya berbasis kewirausahaan sosial, institusi di tingkat lokal semisal koperasi, komunitas di tingkat rukun tetangga/rukun warga, lembaga akademik atau penelitian, serta komunitas adat.[3]

Implementasi

Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh agar masyarakat sipil dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah. Pertama, masyarakat sipil dapat terlibat dalam suatu proses diskusi melalui forum diskusi, konsultasi publik sehingga pemerintah mendengar saran dan masukan dari masyarakat sebelum memutuskan kebijakan. Kedua, masyarakat sipil dapat mengarahkan dan memobilisasi masa untuk menggelar aksi protes, petisi untuk mengupas masalah-masalah yang sangat krusial di pemerintahan. Ketiga, masyarakat sipil dapat mengawasi kebijakan yang sedang dijalankan pemerintah, mempelajari lebih dalam, lalu membuat umpan balik yang positif. Keempat, masyarakat sipil terlibat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berupa pelatihan dan penyuluhan yang akan bermanfaat untuk para warga. Kelima, dengan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mendukung program-program kerja yang memang sejalan dengan kepentingan masyarakat. Kelima hal tersebut akan lebih efektif jika masyarakat sipil yang memang terlibat dengan pemerintah memiliki kekuatan untuk memengaruhi pemerintah. Masyarakat dapat meningkatkan pengaruhnya dengan cara berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan kenegaraan serta memperluas jaringan dengan organisasi dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan cukup kuat.[1]

Kebijakan akar rumput

Kebijakan pemerintah tidak selalu top-down (dari atas ke bawah) tetapi juga dengan pendekatan bottom-up (dari bawah ke atas) atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan akar rumput di mana aktor non negara juga berperan dalam pelaksanaan kebijakan di masyarakat. Kebijakan ini berangkat dari pemikiran bahwa masyarakatlah yang lebih memahami persoalan di lapangan sehingga langkah kebijakan yang diambil tidak mengawang-awang.[4]

Keterlibatan di ruang digital

Media sosial yang dimiliki oleh instansi pemerintah maupun akun pribadi pemerintah itu sendiri serta laman resmi lembaga pemerintah di internet merupakan kanal-kanal yang berfungsi untuk meningkatkan interaksi antara masyarakat dan pemerintah agar tercipta roda pemerintahan yang tidak anti kritik, transparan, dan demokratis, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sipil dan membangun kepercayaan dari masyarakat itu sendiri. Salah satu contoh konkret yaitu pemanfaatan data terbuka di laman resmi lembaga pemerintah yang dapat berguna untuk kepentingan masyarakat luas dengan catatan bahwa data-data valid dan dapat dipertanggungjawabkan.[5]

Referensi

  1. 1 2 admin (2024-06-04). "Keterlibatan Masyarakat Sipil Proses Pengambilan Keputusan Pemerintahan". Pusat Pengelolaan Data Pendidikan Tinggi. Diakses tanggal 2024-12-11.
  2. ↑ Putra, Bayu Karunia; Sihidi, Iradhad Taqwa (2022). "Keterlibatan Negara dan Masyarakat Sipil dalam Proses Menuju Demokratisasi di Indonesia". Hukum Responsif. 13 (2): 70.
  3. ↑ Ph.D, Warjio (2020-12-02). TATA KELOLA PARTAI: BAGAIMANA PARTAI POLITIK BEKERJA DALAM GELOMBANG DEMOKRASI?. Gerhana Publishing. ISBN 978-623-94731-4-3.
  4. ↑ "Bergabungnya Komunitas Akar Rumput dalam Menyoroti Keterlibatan Diaspora untuk Visi Pembangunan Indonesia 2030 – The PRAKARSA" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2024-12-12.
  5. ↑ M.Si, Prof Dr Ulung Pribadi; M.Si, Drs Juhari Sasmito Aji; MPA, Erni Saharuddin, S. Sos; S.IP, Yujitia Ahdarrijal; S.IP, Atikah Andarwati; S.IP, Fathiya Mumtaz; S.IP, Nadia Tri Nurhidayanti (2024-09-02). Smart Government Berbasis Partisipasi Publik. Samudra Biru. ISBN 978-623-261-814-5.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan