Selasa, 20 Oktober 2026
11:37 WIB
TERKINI
Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Hiburan Eiichiro Oda Ambil Jeda Dua Pekan, One Piece Chapter 1197 Tayang November 2026 Lampung Cuaca Lampung 20 Oktober 2026: Cerah Berawan Dominan, Waspada Hujan Lokal Lampung Tengah Kebakaran Landa TPA Bandarjaya Lampung Tengah, Gas Metan Diduga Pemicu Utama Pesawaran Pesawaran Jadi Pelopor Lampung, Lantik Pengurus Abpednas di 11 Kecamatan Lampung Tengah Asap Tebal TPA Bandar Jaya Picu Tabrakan Beruntun di Tol Trans-Sumatera, Dua Korban Luka Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 19 Oktober 2026: Waspada Hujan Malam Hari
Presiden Irak

Presiden Irak

Bagikan:
Untuk daftar pejabat, lihat Daftar presiden Irak.
Presiden Republik Irak
120px-Coat_of_arms_of_Iraq.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
250px-%D9%86%D8%B2%D8%A7%D8%B1_%D8%A2%D9%85%D9%8A%D8%AF%D9%8A_2026.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Petahana
Nizar Amidi
Cabang eksekutif
Pemerintah Federal Republik Irak
GelarYang Mulia
JenisKepala negara
KediamanIstana Radwaniyah, Baghdad
Ditunjuk olehPemungutan suara parlemen
Dasar hukumKonstitusi Irak (2005)
PendahuluRaja Irak
DibentukJuli 14, 1958;68 tahun lalu (1958-07-14)
Pejabat pertamaMuhammad Najib ar-Ruba'i
WakilWakil Presiden
Situs webSitus web resmi

Presiden Republik Irak[a] adalah kepala negara Irak. Sejak pertengahan 2000-an, kepresidenan pada dasarnya merupakan jabatan simbolis, karena jabatan tersebut tidak memiliki kekuasaan yang signifikan di dalam negeri berdasarkan konstitusi yang disahkan pada Oktober 2005.

Karena sistem politik Muhasasah yang secara informal diterapkan sejak pembentukan negara federal Irak yang baru, jabatan tersebut berdasarkan konvensi dipegang oleh seorang Kurdi Irak, meskipun hal ini bukan merupakan persyaratan resmi. Semua presiden sejak 2005 merupakan anggota partai Persatuan Patriotik Kurdistan (PUK).[1]

Dalam pemilihan presiden Irak 2026 yang diselenggarakan pada 11 April 2026, parlemen Irak memilih Nizar Amedi sebagai presiden baru Irak.[2]

Pemilihan

Menurut Pasal 61 Konstitusi Irak, Presiden dipilih melalui proses hak pilih tidak langsung; yaitu pemilihan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan, bukan melalui mandat rakyat.

Kekuasaan presiden

Menurut Pasal 73 Konstitusi Irak, kekuasaan presiden adalah:

  • Memberikan pengampunan khusus berdasarkan rekomendasi Perdana Menteri, kecuali yang berkaitan dengan hak pribadi serta orang-orang yang dihukum karena kejahatan internasional, terorisme, dan korupsi keuangan serta administratif.
  • Mengesahkan perjanjian dan kesepakatan internasional setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan, dan perjanjian serta kesepakatan tersebut dianggap telah disahkan setelah lima belas hari sejak tanggal diterima oleh Presiden.
  • Mengesahkan dan menerbitkan undang-undang yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan, yang dianggap telah disahkan setelah lima belas hari sejak tanggal diterima oleh Presiden.
  • Memanggil Dewan Perwakilan yang telah terpilih untuk bersidang dalam jangka waktu tidak lebih dari lima belas hari sejak tanggal pengesahan hasil pemilihan, serta dalam keadaan lain yang ditetapkan dalam konstitusi.
  • Menganugerahkan medali dan tanda kehormatan berdasarkan rekomendasi Perdana Menteri, sesuai dengan undang-undang.
  • Mengakreditasi para duta besar.
  • Mengeluarkan dekret republik.
  • Mengesahkan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.
  • Menjalankan tugas Komando Tertinggi Angkatan Bersenjata untuk tujuan kehormatan dan seremonial.
  • Menjalankan kewenangan presiden lainnya yang ditetapkan dalam konstitusi.

Persyaratan

Konstitusi Irak, dalam Pasal 68, menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon untuk jabatan presiden:

  • Merupakan warga negara Irak sejak lahir dan memiliki orang tua berkewarganegaraan Irak.
  • Memiliki kecakapan penuh dan berusia 40 tahun.
  • Memiliki reputasi yang baik, pengalaman politik, serta dikenal karena integritas, kelurusan moral, keadilan, dan pengabdiannya kepada tanah air.
  • Tidak pernah dihukum karena kejahatan yang melibatkan pelanggaran moral.

Istana kepresidenan

Pada masa-masa awal Republik Irak pada 1958, baik kepala Dewan Kedaulatan, Muhammad Najib al-Rubaie, maupun Perdana Menteri, Abdul Karim Qassem, tidak menggunakan istana mana pun sebagai istana republik resmi negara. Al-Rubaie tinggal di rumah pribadinya sebelum 14 Juli 1958. Qassem juga tetap tinggal di rumahnya sebelum revolusi, sementara kantornya di Kementerian Pertahanan digunakan sebagai kantor dan kediaman resminya dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri.

Setelah Abd al-Salam berkuasa pada 1963, ia memusatkan perhatiannya pada istana yang sedang dibangun pada masa pemerintahan Raja Faisal II dan yang kemudian menjadi tempat ia melangsungkan pernikahan. Abd al-Salam mengurus istana tersebut dan menyelesaikan pembangunannya pada 1965.

Selama pendudukan Amerika atas Irak, pasukan Amerika menggunakannya sebagai markas pada hari-hari pertama pendudukan, kemudian mengubahnya menjadi kedutaan Amerika Serikat hingga 1 Januari 2009, ketika pemerintah Irak mengambil alihnya, memulihkannya, dan mengubah namanya menjadi Istana Pemerintah. Pada 2012, KTT Arab yang ditunda dari tahun sebelumnya diselenggarakan di istana tersebut.

Istana kepresidenan saat ini yang menjadi tempat tinggal presiden Irak adalah Istana Perdamaian, yang dibangun pada masa pemerintahan Saddam Hussein. Kompleks lain yang digunakan sebagai istana kepresidenan pada masa pemerintahan Saddam Hussein adalah kompleks istana kepresidenan Radwaniyah. Selain itu, terdapat sejumlah istana kepresidenan yang tersebar di Baghdad dan provinsi-provinsi lainnya, seperti Istana Sujood dan Istana Al-Faw di Baghdad, serta istana kepresidenan di Mosul, Basra, Tikrit, dan Babilonia.

Presiden Irak

Artikel utama: Daftar presiden Irak

Setelah revolusi 15 Juli 1958, pemilihan dijadwalkan untuk memilih Presiden Republik, tetapi pemilihan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, jabatan presiden tetap tidak terisi, sementara Najib al-Rubaie ditugaskan memimpin Dewan Kedaulatan, yang dianggap sebagai presiden republik. Dengan demikian, Abd al-Salam Aref menjadi orang pertama yang menyandang gelar Presiden Republik Irak.

Dewan Kepresidenan

Dewan kepresidenan merupakan lembaga yang beroperasi berdasarkan ketentuan "transisi" dalam Konstitusi. Menurut Konstitusi, Dewan Kepresidenan menjalankan fungsi presiden hingga satu masa jabatan berikutnya setelah Konstitusi disahkan[3] dan pemerintahan terbentuk.[4] Dewan kepresidenan juga memiliki kewenangan tambahan untuk mengembalikan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan untuk ditinjau kembali.

Catatan

  1. ↑ (Arab: رئيس جمهورية العراق, alih aksara: Raʼīs Jumhūrīyat al-ʻIrāq)

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Iraq's Surprise: The Persistence of Democracy". Wall Street Journal. 17 November 2017. Diarsipkan dari asli tanggal 17 November 2017. Diakses tanggal 2 April 2019. The prime minister is chosen by parliament, and the president, by convention a Kurd, holds only symbolic authority.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  2. ↑ "Iraqi parliament elects Nizar Amedia as country's new president". Reuters. 11 April 2026. Diakses tanggal 11 April 2026.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
  3. ↑ Konstitusi Irak, Bagian 6, Bab 2, Pasal 138
  4. ↑ Konstitusi Irak, Bagian 6, Bab 2, Pasal 139

Templat:Topik Irak

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan