Ada usul agar Cabang Kejaksaan Negeri digabungkan ke artikel ini. (Diskusikan) Diusulkan sejak Juli 2026. |
Kejaksaan Negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga Kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.[1]
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Kejaksaan Negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau disingkat dengan Kajari, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
Kejaksaan Negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum Kejaksaan Negeri dapat dibentuk Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), yang dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung.
Kejaksaan Negeri mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggara tugas pemerintah dan pembangunan di bidang hukum.[2]
Struktur Organisasi
Unsur Pimpinan:
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Unsur Pembantu Pimpinan:
- Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin)
- Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)
- Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB)
- Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus)
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum)
| Kejaksaan Agung (Nasional) |
| |||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kejaksaan Tinggi (Provinsi) |
| |||||||||||
| Kejaksaan Negeri (Kabupaten/Kota) |
| |||||||||||