Minggu, 01 November 2026
06:14 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Keabsahan anak

merupakan status anak yang lahir

Bagikan:

Keabsahan anak merupakan status dari seorang anak yang ditentukan berdasarkan status hubungan kedua orang tuanya menurut undang-undang setempat. Status keabsahan anak tersebut dapat dibedakan menjadi status anak sah dan status anak luar nikah atau anak luar kawin.

Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.[1] Seorang anak memperoleh status sebagai anak sah jika ia lahir dari orang tua yang menikah secara sah dan setidaknya dikandung sebelum orang tuanya melakukan perceraian, atau pun ditentukan lain menurut undang-undang setempat.

Sebaliknya, anak luar nikah atau anak luar kawin, atau secara kasar disebut juga "anak haram" atau "anak jadah", merupakan status anak yang lahir di luar pernikahan atau ditentukan lain menurut undang-undang setempat.[1] Seorang anak di luar nikah dapat disahkan menjadi seorang anak sah jika kedua orang tuanya melakukan perkawinan yang sah.

Di Indonesia, status keabsahan anak sangat memengaruhi status nasab (pertalian keluarga) dengan keluarga ayahnya. Anak di luar nikah umumnya hanya memiliki hubungan pertalian dengan keluarga ibu tetapi tidak dengan keluarga ayah,[1] meskipun masih dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya sepanjang hubungannya sebagai ayah dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.[2] Dalam agama Islam dan tradisi Hindu Bali, anak di luar nikah (disebut sebagai yang kehilangan status nasab keluarga ayahnya tidak dapat menjadi ahli waris dari keluarga ayah dan tidak dapat memperoleh hak-hak keagamaan yang berkaitan dengan keluarga ayah, misalnya sang ayah menjadi wali nikah bagi anak perempuan di luar nikah dalam agama Islam,[3] atau anak di luar nikah (disebut "anak astra" dalam agama Hindu Bali) yang tidak berhak mendapat gelar kasta ayahnya dan tidak berhak mengurus upacara keagamaan di tempat pemujaan keluarga ayahnya.[4][5] Walaupun demikian, seorang anak di luar nikah tetap dijamin seluruh hak-hak asasinya oleh hukum.[1]

Referensi

  1. 1 2 3 4 M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. (2024-05-31). "Pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-10-30.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Banyak nama: daftar penulis (link)
  2. ↑ Wahyuni, Willa. "Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-10-30.{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  3. ↑ "Anak Lahir Luar Nikah, Hukum Negara dan Hukum Islam". https://sulbar.kemenag.go.id (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-10-30.{{cite web}}: Tautan eksternal dalam |website=
  4. ↑ NusaBali. "Menurut Hukum Hindu, Anak di Luar Perkawinan Tak Sah bagi Sang Ayah". www.nusabali.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-30.
  5. ↑ Manuaba, Ida Bagus Gede Krismantara (2023). "Kedudukan Anak Astra (Anak Luar Kawin) dalam Hukum Waris Adat Bali". Jurnal Education and Development. 11 (1): 280–289. doi:10.37081/ed.v11i1.4500. ISSN 2527-4295.

Daftar pustaka

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan