Rabu, 04 November 2026
11:48 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare
Karantina wilayah

Karantina wilayah

peraturan darurat yang mencegah orang atau informasi untuk masuk atau keluar dari suatu tempat

Bagikan:
250px-Bluewater_in_Lockdown.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Kondisi mal Bluewater di Dartford, Inggris, yang sedang dikuncitara.

Karantina wilayah atau kuncitara[1] (bahasa Inggris:lockdown) adalah penerapan karantina terhadap suatu daerah atau wilayah tertentu dalam rangka mencegah perpindahan orang, baik masuk maupun keluar wilayah tersebut, untuk tujuan tertentu yang mendesak.[2] Kebijakan kuncitara ditetapkan oleh sebuah negara yang mengalami keadaan darurat seperti perang atau wabah penyakit menular. Istilah ini banyak dikenal akibat adanya pandemi penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang tersebar secara masif di berbagai negara.

Penerapan di Indonesia

Dalam catatan sejarah, Indonesia pernah menerapkan kuncitara pertama kali ketika pada masa Hindia Belanda. Tepatnya pada tahun 1911−1916. Kala itu, Pulau Jawa dan Sumatra mengalami wabah sampar yang episentrumnya, terletak di kota Malang. Tercatat pada kisaran waktu tersebut, wabah sampar di dua pulau itu memakan sebanyak 1911 korban jiwa. Kuncitara pun diadakan dan menjadi kuncitara yang pertama kali di Indonesia. Akhirnya, karantina ini pun menghasilkan efek yang signifikan berupa turunnya angka penularan wabah sampar yang kemudian berangsur dengan hilangnya wabah tersebut.[3][4]

Saat ini, kuncitara diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.[5] Dalam Undang-Undang ini, karantina wilayah didefinisikan sebagai pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terjangkit penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Pemerintah pusat Indonesia dapat menetapkan kuncitara sebagai tanggapan terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Referensi

  1. ↑ "Kuncitara". Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
  2. ↑ "LOCKDOWN | meaning in the Cambridge English Dictionary". dictionary.cambridge.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-18.
  3. ↑ Permana, Rakhmad Hidayatulloh. "Penjajah Belanda Pernah Karantina Wilayah Saat Wabah Pes, Apa Hasilnya?". detikcom. Diakses tanggal 2020-04-07.
  4. ↑ "Sejarah Mencatat, Indonesia Pernah Diserang Wabah Penyakit Menular Hingga Karantina Wilayah yang Diabaikan". Jatim TIMES. 2020-03-31. Diakses tanggal 2020-04-07.
  5. ↑ Pemerintah Indonesia (2018). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.{{cite book}}: |url-status=https://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/175564/UU%20Nomor%206%20Tahun%202018.pdf tidak valid; Tautan eksternal dalam |url-status=
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan