Kamis, 22 Oktober 2026
16:57 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Lampung Selatan Kolom Abu Anak Krakatau Capai 500 Meter, Warga Lampung Selatan Diimbau Waspada Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal

Kalosara

Simbol dan Hukum Adat Suku Tolaki, Sulawesi Tenggara

Bagikan:

Kalosara atau yang biasa disebut juga dengan kalo merupakan sebuah simbol hukum adat pada kebudayaan Tolaki di Sulawesi Tenggara yang telah diwariskan secara turun-temurun. Kalosara digunakan dalam berbagai aturan hukum adat seperti hukum dalam bidang pemerintahan, pertanahan, perkawinan, pewarisan, utang-piutang, konflik dan penyelesainnya, serta banyak bidang lainnya.

Sejarah

Dalam masyarakat Suku Tolaki, Kalosara diyakini sebagai peninggalan seorang Ratu yang bernama Putri Wekoila. Ia diyakini sebagai keturunan Dewa dari langit yang mempersatukan dan memerintah di Kerajaan Konawe. Kalosara kemudian dihormati sebagai simbol Kerajaan Konawe secara turun-temurun dan dijadikan sebagai simbol penerapan hukum adat.[1]

Pemaknaan

Kalosara tersusun dari rotan yang dipilin melingkar, kain putih berbentuk segi empat, dan wadah berupa anyaman bermotif pakis yang berbentuk segi empat. Rotan ditempatkan di bagian atas, kemudian kain putih, dan terakhir anyaman segi empat. Ketiga benda ini melambangkan alam semesta yang terdiri dari dunia suci yang berada di bagian atas, dunia manusia di bagian tengah, dan dunia nista di bagian bawah.[2]

Penggunaan

Simbol Rumah Adat Tolaki

Bagian inti dari Rumah Laika yang disebut siwolembatohu menggunakan kaidah Kalo Sara sebagai pembentuknya. Bagian loteng digunakan sebagai tempat pingitan gadis remaja dan tempat menyimpan barang-barang berharga. Ini sesuai dengan susunan Kalo Sara dengan rotan yang ditempatkan paling atas. Kain putih berbentuk segi empat dilambangkan dengan bagian tengah rumah yang menjadi tempat berkumpulnya anggota keluarga. Sedangkan wadah berbentuk segi empat dilambangkan dengan kolong rumah yang menjadi tepat beternak kerbau. Ini menandakan bahwa pantang melakukakan kegiatan yang tidak benar atau buruk.[3]

Alat Komunikasi

Kalo Sara digunakan untuk memberitahukan masyarakat tentang peristiwa penting seperti wafatnya seseorang, pernikahan, penyampaian berita kepada pemerintah, dan sebagai undangan kepada tamu terhormat. Anggota masyarakat yang selalu menggunakan Kalo Sara untuk berkomunikasi dianggap memiliki etika yang baik. Sebaliknya, anggota masyarakat yang tidak menggunakan Kalo Sara untuk berkomunikasi dianggap sombong.[4]

Referensi

  1. ↑ Jaya dan Ridwan 2013, hlm. 309.
  2. ↑ Ramadan 2018, hlm. 152.
  3. ↑ Ramadan 2018, hlm. 154.
  4. ↑ Jaya dan Ridwan 2013, hlm. 309–310.

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan