Kamis, 29 Oktober 2026
05:33 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK
Jaap Schrieke

Jaap Schrieke

dosen

Bagikan:
Jaap Schrieke
250px-JJSchrieke.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Lahir
Jacobus Johannes Schrieke

17 Oktober 1884
Meninggal15 April 1976
AlmamaterUniversitas Leiden
PekerjaanProfesor, Administrator
Masa aktif1940-1945
Dikenal karenaAdministrator selama pendudukan Jerman di Belanda; anggota Gerakan Nasional-Sosialis (NSB)

Jacobus Johannes "Jaap" Schrieke (17 Oktober 1884 – 15 April 1976)[1] adalah administrator dan hakim Belanda yang menjabat sebagai sekretaris jenderal Kementerian Kehakiman selama pendudukan Jerman. Adiknya Bep Schrieke adalah hakim dan politikus yang menjabat sebagai menteri pendidikan selama Kabinet Colijn V pada tahun 1939.

Biografi

Schrieke belajar hukum dan adat Nusantara di Universitas Leiden, Belanda, dan memperoleh gelar doktor pada tahun 1908. Setelah lulus, ia merantau ke Hindia Belanda (kini Indonesia) dan pada tahun 1909, ia menjadi juru tulis di Dewan Kehakiman di Batavia (kini Jakarta). Pada tahun 1933, setelah kariernya berhasil dalam manajemen, ia gagal terpilih untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Hindia. Schrieke kemudian kembali ke Belanda, dan pada tahun 1935 diangkat sebagai profesor luar biasa di bidang hukum konstitusi dan administratif di Universiteit Leiden untuk Nederlands-Indië, Suriname, dan Curaçao. Dalam kedudukan ini, bersama dengan Frederik David Holleman, ia bertindak sebagai pengganti Cornelis van Vollenhoven, sarjana hukum utama Belanda yang telah meninggal pada tahun 1933.

Antara tanggal 15 Mei 1940-5 Mei 1945, Belanda diduduki oleh Jerman Nazi. Selama Perang Dunia II, pelayanan umum Belanda tetap berlanjut meskipun diperintah Reich Ketiga. Pada bulan Maret 1941, sekretaris jenderal Kementerian Kehakiman sementara, Jan Coenraad Tenkink, mundur dan Friedrich Wimmer, Komisaris Umum Pemerintahan dan Kehakiman, mengangkat Schrieke sebagai pengganti Tenkin.[2] Sejak tahun 1942 hingga akhir masa pendudukan, Schrieke menjabat sekretaris jenderal sementara di Kementerian Urusan Umum, dan antara 1 Maret 1943-5 Mei 1945, ia juga menjabat Direktur Jenderal Kepolisian.[1]

Atas permintaan pemerintah Jerman, Schrieke memberikan daftar semua tahanan Yahudi di suaka Belanda. Namun, Schrieke juga percaya bahwa pemerintahan Belanda harus berlanjut tanpa campur tangan politik, dan oleh karena itu, ia melarang propaganda Sosialis-Nasional di departemennya. Ia juga menolak bersumpah setia kepada A.A. Mussert, pimpinan Gerakan Sosialis Nasional di Belanda (NSB).

Setelah PD II, Schrieke dituntut hukuman mati, yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara 20 tahun. Pada tanggal 15 Oktober 1955, ia dianugerahi pembebasan dini atas alasan kesehatan. Ia meninggal 20 tahun kemudian.[1]

Rujukan

  1. 1 2 3 "Prof.Dr. J.J. Schrieke". Parlement.com. Diakses tanggal 2019-01-25.
  2. ↑ Schütz, Raymund (2010). "Het Nederlandse notariaat, de Jodenvervolging en de naoorlogse zuivering". Tijdschrift voor Geschiedenis (dalam bahasa Belanda).
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan