Jumat, 02 Oktober 2026
03:42 WIB
TERKINI
Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti Berita Komjen Suyudi Paparkan Visi 'Polisi Bersama Masyarakat' untuk Transformasi Polri Berita Jalan Mulus Komjen Suyudi: Komisi III DPR Setujui Pimpin Polri Berita DPR RI Resmi Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru Lampung Prakiraan Cuaca Lampung 1 Oktober 2026: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Ekonomi Dan Bisnis Harga Emas Antam 1 Oktober 2026 Turun, Cek Rincian Lengkapnya Sekarang Cuaca Waspada! 325 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Ancaman Karhutla Meningkat Regional Menko PMK Muhadjir Effendy Kunjungi Anjir Batola, Perkuat Sinergi Pembangunan Wilayah Editorial Macan Kemayoran Raih Poin Penuh di Kandang Laskar Antasari Bandar Lampung Buaya Coki Menjalani Adaptasi di Sumsel Usai Perjalanan Panjang dari Lampung Berita Puan Maharani Atur Pertemuan Susulan Megawati dan Prabowo: Nasi Goreng Menanti

Iltizam

Sistem pengumpulan pajak Utsmaniyah

Bagikan:

Iltizam (bahasa Arab:التزام, translit. iltizām) adalah bentuk pengumpulan pajak yang muncul pada abad ke-15 di Kesultanan Utsmaniyah. Sistem ini dimulai pada masa pemerintahan Mehmed Sang Penakluk dan dihapuskan selama reformasi Tanzimat pada tahun 1856.

Iltizam dijual oleh pemerintah kepada tokoh-tokoh kaya, yang kemudian akan menuai keuntungan hingga lima kali lipat dari jumlah yang telah mereka bayarkan dengan memungut pajak dari para petani dan mengambil hasil produksi pertanian. Sistem ini sangat menguntungkan dan sangat bermanfaat bagi aristokrasi Mesir di bawah pemerintahan Mamluk, serta membantu menciptakan elit yang besar dan kuat. Di Mesir, sistem ini dihapuskan oleh Muhammad Ali sebagai bagian dari upaya sentralisasinya pada awal abad ke-19. Setelah menyita tanah iltizam milik ulama, Muhammad Ali mengenakan pajak atas pendapatan wakaf mereka yang signifikan (dan sebelumnya bebas pajak).

Pemegang iltizam disebut mültezim (Turki Utsmaniyah:ملتزم).

Iltizam biasanya merupakan perjanjian tahunan. Sistem malikâne (Turki Utsmaniyah:مالكانه), yang dikembangkan sebagai pengganti iltizam, berlaku seumur hidup.[1]

Referensi

  1. ↑ An Introduction to Religious Foundations in the Ottoman Empire. Barnes. 1987. ISBN 9789004086524.

Bacaan lanjutan

  • Abd Al-Rahim / Y. Nagata: The Iltizam System in Egypt and Turkey - A Comparative Study. JaAAS, 14 (1977), 169-194.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan