Selasa, 03 November 2026
13:54 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung Senator Bustami Zainudin dan Staf DPD Lampung Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis Bandar Lampung Padatnya Agenda Pemprov Lampung 2 November 2026: Dari Apel Hingga Forum Ekonomi Bandar Lampung Imigrasi Lampung Ungkap Modus Kawin Pesanan, Empat WNA China Diamankan di Pesawaran Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare

Identitas Kependudukan Digital

informasi elektronik berbentuk aplikasi yang utamanya memuat dokumen kependudukan seperti KTP-el

Bagikan:

Identitas Kependudukan Digital (disingkat IKD) adalah informasi elektronik berbentuk aplikasi yang utamanya memuat dokumen kependudukan seperti KTP-el.[1] Walaupun sering kali dijuluki KTP digital,[2][3] IKD juga memuat data balikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat serta lembaga-lembaga lain yang berkerjasama.[4]

Penyelenggaran IKD dirincikan oleh Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 dengan tujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, serta meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan oleh para penduduk.[1][3] Penerbitan IKD dimulai pada tahun 2022 secara bertahap, dimulai dengan ASN Dukcapil serta lembaga-lembaga lainnya dan berakhir dengan pelajar/mahasiswa serta masyarakat umum.[5]

Referensi

  1. 1 2 "INFORMASI LAYANAN ADMINDUK IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL IKD". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banten. 2023-07-28. Diakses tanggal 2023-12-12.
  2. ↑ Intan (2023-04-18). "Transformasi KTP Fisik menjadi KTP Digital". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. Diakses tanggal 2023-12-12.
  3. 1 2 "Mengenal IKD (Identitas Kependudukan Digital)". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Ilir. 2023-06-07. Diakses tanggal 2023-12-12.
  4. ↑ "IKD (Identitas Kependudukan Digital)". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun. Diakses tanggal 2023-12-12.
  5. ↑ "Identitas Kependudukan Digital". Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi. 2022-11-05. Diakses tanggal 2023-12-12.
120px-Flag_map_of_Indonesia.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan