Sabtu, 26 September 2026
15:52 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG Bandar Lampung Semangat Anak Sawah: Harumkan Nama Lampung di Kancah Nasional Tanpa Dukungan Pemda Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Siaga Tetap Dipertahankan Bandar Lampung BPS Lampung Tuntaskan Sensus Ekonomi 2026, Hasilnya Siap Rilis Awal 2027 Bandar Lampung Inovasi Double Teaching: Guru Ahli Berbagi Ilmu Lintas Sekolah di Lampung Bandar Lampung Coki, Buaya Peliharaan Warga Panjang yang Bikin Haru Jelang Evakuasi KKP Lampung Tekuni Hobi Sejak Kuliah, Dani Tetap Bertahan Jual Ikan Hias di Tengah Tantangan Cuaca Prakiraan Cuaca Lampung 26 September 2026: Cerah Berawan dan Potensi Hujan Humaniora Perlindungan Anak Digital: MPR Desak Komitmen Global Terwujud Nyata di Tanah Air Regional Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka Pemerasan Perizinan Bangunan dan TPPU Bandar Lampung Puluhan Siswa di Lampung Tengah Diduga Keracunan Makanan Program MBG
Hurmuzan

Hurmuzan

Jenderal Sasaniyah dan penasihat militer khalifah Rasyidin Umar bin Khattab

Hurmuzan
250px-Tarikhuna_bi-uslub_qasasi-Hormuzan_brought_before_Umar.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Hormuzan dibawa ke hadapan khalifah Umar, yang ditemukan sedang tidur nyenyak di bawah bayang-bayang pohon palem.
LahirMihragan-kadag, Media, Kekaisaran Sasaniyah
Meninggal644
Madinah, Kekhalifahan Rasyidin
Pengabdian20px-Derafsh_Kaviani_flag_of_the_late_Sassanid_Empire.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail Kekaisaran Sasaniyah
Dinas/cabangTentara Sasaniyah
PangkatSyahdar (gubernur)

Hurmuzan atau Hormuzan (Persia Tengah: Hormazdān, Persia Baru: هرمزان) adalah seorang bangsawan Persia yang menjabat sebagai Gubernur Khuzestan. Ia merupakan salah satu perwira militer Kekaisaran Sasaniyah dalam Pertempuran al-Qadisiyyah.[1][2] Pada tahun 641, ia menjadi tawanan pasukan Muslim setelah penaklukan Kota Shushtar.

Hurmuzan menjadi muslim setelah bertemu dengan Khalifah Umar bin Khattab. Ia merupakan orang yang memperkenalkan sistem diwan dalam pemerintahan Kekhalifahan Rasyidin. Namun karena tuduhan pembunuhan terhadap khalifah, ia akhirnya dibunuh oleh anak Umar bin Khattab yaitu Ubaidillah bin Umar.[3] Pembunuhan atas Hurmuzan kemudian berakhir dengan hukuman diyat yang diterima oleh Ubaidillah bin Umar selaku pembunuhnya.

Keislaman

Setelah Hurmuzan menjadi tawanan, ia diserahkan kepada Khalifah Umar bin Khattab.[4] Hurmuzan kemudian syahadat di hadapan Umar bin Khattab.[5]

Kematian

Setelah Khalifah Umar bin Khattab terbunuh, terdapat desas-desus bahwa Hurmuzan terlibat dalam pembunuhan. Desas-desus ini kemudian membuat salah seorang anak Umar bin Khattab yaitu Ubaidillah bin Umar, membunuh Hurmuzan. Kasus pembunuhan Hurmuzan kemudian ditangani dalam pengadilan oleh khalifah berikutnya yakni Utsman bin Affan. Ubaidillah bin Umar dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Hurmuzan.[6] Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa Ubadillah bin Umar harus menerima hukum hudud.[7] Ia menganjurkan pemberian hukuman mati kepada Ubaidillah bin Umar. Namun Amr bin Ash berpendapat bahwa hukuman mati terlalu berlebihan karena ayah Ubaidillah bin Umar yaitu Umar bin Khattab, baru saja dibunuh.[6] Karena tidak ingin menambahkan kesedihan kepada keluarga Umar bin Khattab, Utsman bin Affan tidak menerapkan hukum qisas terhadap Ubaidillah bin Umar dan melakukan ijtihad.[8]

Utsman bin Affan menetapkan ijtihad dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan Hurmuzan oleh Ubaidillah bin Umar merupakan balas dendam atas pembunuhan Umar bin Khattab yang merupakan ayahnya.[9] Ia selaku khalifah kemudian memutuskan hukuman diyat kepada Ubaidillah bin Umar sebagai pengganti hukum qisas.[10] Keluarga Hurmuzan ditetapkan menerima pembayaran sebagai denda yang wajib dibayar oleh Ubaidillah bin Umar. Namun diyat ini akhirnya dibayarkan oleh Utsman bin Affan yang menyatakan diri sebagai wali bgai Ubaidillah bin Umar. Utsman bin Affan melakukan tindakan demikian karena Umar bin Khattab meninggal tanpa meninggalkan harta warisan kepada anak-anaknya termasuk Ubaidillah bin Umar.[11]

Pengaruh

Hurmuzan menjadi orang yang memperkenalkan sistem diwan kepada Khalifah Umar bin Khattab pada tahun 20 H atau 640 M. Pengenalan sistem diwan dimulai atas usulan dari Khalid bin Walid yang telah melihat penerapan model diwan oleh para penguasa di Suriah.[12]

Referensi

Catatan kaki

  1. ↑ Morony 2005, hlm. 193.
  2. ↑ Pourshariati 2008, hlm. 240.
  3. ↑ Zarrinkub 1975, hlm. 15.
  4. ↑ Al-Mishri 2011, hlm. 29.
  5. ↑ Al-Mishri 2011, hlm. 30.
  6. 1 2 Sewang 2017, hlm. 149.
  7. ↑ Umar, Harun (2022). Al Haddar, Saleh Umar (ed.). Perkembangan Politik Mazhab dan Aliran Pemikiran Islam (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Penerbitan Universitas Nasional. hlm. 83. ISBN 978-623-7273-24-0.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  8. ↑ Khalid 2014, hlm. 139-140.
  9. ↑ Khalid 2014, hlm. 139.
  10. ↑ Khalid 2014, hlm. 140.
  11. ↑ Sewang 2017, hlm. 149-150.
  12. ↑ Jaelani, Aan (2018). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Kontribusi Sarjana Muslim dalam Pemikiran dan Analisis Ekonomi (PDF). Cirebon: CV. Aksarasatu. hlm. 13. ISBN 978-602-61139-6-2.{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Daftar pustaka

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan