Kamis, 15 Oktober 2026
22:15 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M Bandar Lampung Masyarakat Lampung Titip Harapan Besar untuk Kapolda Baru: Berantas Narkoba dan Begal Regional Gubernur Herman Deru Minta Polisi Usut Tuntas Pengeroyokan Jurnalis di Palembang Lampung Selatan Bau Menyengat dan Lalat Ungkap Kematian Pria di Natar, Diduga Sakit Kronis Hiburan Daftar Film Paling Dipuji di IMDb 2026: Dari Epik Kolosal hingga Aksi Pahlawan Super Lampung Gubernur Lampung Kembali Raih Grand Baznas Awards 2026, Diakui Dukungan Zakat Terbaik Bandar Lampung Transformasi Pengelolaan Sampah Bandar Lampung: PSEL Beroperasi, TPA Bakung Tutup Permanen Regional Polda Sumsel Buru Aktor Intelektual Penyerang Jurnalis dan Mahasiswa Saat Demo Metro Relasi Kuasa Timpang Pemicu KDRT: Dosen Unila Soroti Kasus Suami Bakar Istri Bandar Lampung BMKG: 471 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, 22 Di antaranya Berisiko Tinggi Bandar Lampung Polda Lampung Dalami Kasus Penggelapan Mobil Libatkan Anggota Dewan, Rugi Rp1,1 M

Hukum D-M dan M-D

Bagikan:

Hukum D-M dan M-D (singkatan dari "diterangkan-menerangkan" serta "menerangkan-diterangkan") adalah dua kemungkinan aturan urutan kata dalam tata bahasa.

Dalam Bahasa Indonesia hukum D-M menyebutkan bahwa "baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat, segala sesuatu yang menerangkan terletak di belakang yang diterangkan." [1] Istilah ini dicetuskan oleh Sutan Takdir Alisjahbana dalam bukunya Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1936. Contoh penerapan hukum ini adalah pada kata "kapal terbang" dan kalimat "Ali makan." Dalam kata majemuk "kapal terbang", kata kapal diterangkan oleh kata terbang. Demikian juga dalam kalimat "Ali makan," Ali diterangkan oleh makan.

Alisjahbana menyebut bagian yang diterangkan sebagai pokok isi dan bagian yang menerangkan sebagai sebutan isi.

Hukum ini merupakan salah satu perbedaan antara bahasa Indonesia (juga bahasa-bahasa lain yang termasuk rumpun Austronesia) dengan bahasa yang tergolong dalam rumpun bahasa Indo-Eropa, seperti bahasa Belanda dan bahasa Inggris, yang menganut hukum M-D (menerangkan-diterangkan). Misalnya, schoolbuilding (Inggris) 'bangunan sekolah', gouverneurkantoor (Belanda) 'kantor gubernur'.[2]

Pengecualian

Menurutnya Alisjahbana, hukum D-M ini memiliki beberapa pengecualian berupa beberapa golongan kata, yang meskipun menerangkan sesuatu, senantiasa atau sering terletak di depan kata-kata yang diterangkannya, yaitu:

  1. Kata bilangan: seekor, setiap, segala, dsb.
  2. Kata depan: di, dari, kepada, dsb.
  3. Kata keterangan: sudah, telah, akan, sesungguhnya, sebenarnya, dsb. Jenis ini dapat memiliki perbedaan makna jika susunannya berbeda, misalnya makan lagi dan lagi makan.
  4. Kata majemuk serapan dari bahasa asing seperti perdana menteri, bumiputra dan mikrobiologi yang mengikut aturan bahasa asingnya.

Penggunaan dalam bahasa

Hukum D-M

Hukum M-D

Tidak ada hukum

Catatan kaki

  1. ↑ Alisjahbana, S. Takdir (1983). Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia (Cetakan ke-44). Jakarta: Dian Rakyat. hlm. 73--75.
  2. ↑ Badudu, J.S. (Sep 2003). "Hukum DM dalam Bahasa Indonesia". Intisari.{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Ikon rintisan

Artikel bertopik linguistik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan