Kamis, 22 Oktober 2026
15:47 WIB
TERKINI
Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal Pesawaran Unila Dampingi Orkes Gambus Al-Anwar: Tradisi Bertemu Teknologi Modern Bandar Lampung Kualitas Udara Bandar Lampung: Kelompok Sensitif Diminta Tetap Waspada Bandar Lampung Jejak Multidisiplin Anshori Djausal Terekam dalam Pameran Kayu Ara di Lampung Tuba Barat Tulangbawang Barat Unggul dalam Penanggulangan TBC, Lampaui Target Provinsi Bandar Lampung Prioritas Keselamatan Terabaikan: Akses Rumah Aman Korban KDRT di Lampung Lampung Tengah Gerebek Dua Lokasi, Polres Lampung Tengah Tangkap Pengedar Sabu 7,40 Gram Pemprov Lampung Kolaborasi Pemprov Padamkan Kebakaran TPA Bandarjaya, Tol Bakter Terganggu Asap Tebal Bandar Lampung Lampung Agendakan Beragam Rapat Penting, Revitalisasi Stadion Pahoman Jadi Sorotan Utama Lampung Selatan Kulkas Bekas Raib, Tiga Pria di Lampung Selatan Terancam Tujuh Tahun Penjara Hiburan Wendy Red Velvet Bersiap Comeback Solo November 2026, Janjikan Eksplorasi Vokal

Hisbah

Bagikan:

Hisbah (bahasa Arab:حسبة ḥisbah) secara bahasa artinya mengharap ganjaran, mengingkari, prasangka atau dugaan.[1] Sedangkan secara istilah ialah menyuruh kepada kebaikan jika telah tampak kebaikan itu ditinggalkan dan melarang dari kemungkaran jika telah tampak kemungkaran itu dilakukan.[1] Hisbah adalah kewajiban individu atau bersama (tergantung pandangan masing-masing mazhab) untuk melakukan campur tangan dan amar makruf nahi mungkar ("menegakkan yang benar dan melarang yang mungkar") sesuai dengan norma syariah.[2] Doktrin yang secara harfiah berarti "pertanggungjawaban" ini[3] didasarkan dari kalimat di dalam Al-Quran (Surah Ali 'Imran 3: 104 dan 110). Para pakar hukum Islam memperdebatkan hakikat dari kewajiban ini. Sering kali perdebatan ini terkait dengan "tiga cara" yang dapat digunakan, yaitu yang menggunakan "hati" (qalb), "lidah" (lisān), atau "tangan" (yad). Terdapat beberapa pandangan yang meyakini bahwa para alim wajib melaksanakan hisbah dengan "lidah" dan para pejabat harus menggunakan "tangan".[3][4]

Dalam sejarah Islam, seorang muhtasib diangkat oleh khalifah dengan tugas menjalankan hisbah. Di Arab Saudi, lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan hisbah adalah Komite Penegakan yang Benar dan Pelarangan yang Mungkar atau hay'a.[5] Sementara itu, polisi syariah di Aceh, Indonesia, disebut "Wilayatul Hisbah".

Doktrin hisbah telah digunakan oleh jaksa penuntut Islam di Mesir untuk membenarkan pemrosesan aduan dari Muslim bahwa seorang Muslim lain telah murtad atau melakukan penistaan agama. Sebagai contoh, di Mesir, cendekiawan Nasr Abu Zayd yang kritis terhadap pemikiran-pemikiran Islam didakwa dengan menggunakan doktrin hisbah karena karya-karyanya dianggap sebagai bukti bahwa ia telah murtad.[6][7]

Referensi

  1. 1 2 Jawas, Yazid bin Abdul Qodir (1430 H/2009 M). Amar Ma'ruf Nahi Munkar Menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Bogor: Pustaka At-Taqwa. hlm. 38–40. ISBN 9789791661188.{{cite book}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ↑ Michael Cook (2003), Forbidding Wrong in Islam. Cambridge University Press, ISBN0-521-82913-5
  3. 1 2 Sami Zubaida (2005), Law and Power in the Islamic World, ISBN978-1850439349, hlm. 58-60
  4. ↑ Michael Cook: Commanding right and forbidding wrong in Islamic thought. Cambridge University Press. Cambridge 2000, hlm. 32-47 ISBN0-521-66174-9
  5. ↑ Sherifa Zuhur (2012), Saudi Arabia, ISBN978-1598845716, hlm. 431-432
  6. ↑ M. Berger, Apostasy and Public Policy in Contemporary Egypt: An Evaluation of Recent Cases from Egypt's Highest Courts, Human Rights Quarterly, Volume 25, Number 3, August 2003, pages 720-740
  7. ↑ Olsson, S. (2008), Apostasy in Egypt: Contemporary Cases of Ḥisbah. The Muslim World, 98(1): 95-115
Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan