Selasa, 13 Oktober 2026
04:39 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM Bandar Lampung Pemprov Lampung Gencarkan Rapat Penting, Mulai Inflasi Hingga Eliminasi TBC Pringsewu Ribuan Warga Pringsewu Padati Jalan Sehat Kapal Api Tribun Lampung Bandar Lampung Pengungkapan 3 Ton BBM Ilegal di Tanjung Bintang, Polisi Lidik Jaringan Penyaluran Lampung Tugas Berat Kapolda Lampung Brigjen Yustan Alpiani: Atasi Narkoba, Konflik Lahan, dan Distribusi BBM Bandar Lampung Rotasi Kepemimpinan: Brigjen Yustan Alpiani Resmi Jadi Kapolda Lampung Lampung Selatan Anak Krakatau Siaga: Status Gunung Meningkat Setelah Belasan Kali Erupsi Intens Pringsewu Truk Fuso Diduga Rem Blong Picu Kecelakaan Maut di Pringsewu, Dua Tewas Lampung Rotasi Besar Polri: 199 Perwira Tinggi dan Menengah Pindah Tugas, Tiga Kapolda Berganti Advertorial Sistem Kelistrikan Lampung Dipuji DPR, EBT Sumbang Hampir Separuh Pasokan Lampung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III: Potensi Bahaya, Jauhi Radius 5 KM

Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia

Bagikan:
Hasbi Hasan
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mulai menjabat
8 Desember 2020
PresidenJoko Widodo
PendahuluAchmad Setyo Pudjoharsoyo
Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
14 Desember 2018 –8 Desember 2020
Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Informasi pribadi
Lahir(1967-05-22)22 Mei 1967
AlmamaterUIN Syarif Hidayatullah
STIH IBLAM
IAIN Raden Intan
PekerjaanHakim Indonesia
Sekretaris Mahkamah Agung
Profesor
Dikenal karena
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia
Situs webPintar Muamalah

Hasbi Hasan [1] (lahir 22 Mei 1967) adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namanya mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.[2][3][4][5][6][7]

Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung. Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri. Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya. Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.[5]

Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).[3][5][8][9]

Pemikiran

Keadilan restoratif untuk kasus kecil

Setelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyampaikan pendapatnya terkait persoalan hukum di Lampung. Menurutnya, ada banyak pekerjaan rumah, di antaranya soal penyelesaian kasus-kasus hukum yang "ringan". Hasbi Hasan mencontohkan, persoalan anak atau kasus narkoba yang tidak sampai satu gram, bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Apalagi, menurutnya, penggunaan lembaga pemasyarakatan sudah melebihi kapasitas dan hukuman bukanlah dimaksud untuk balas dendam, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar seminimal mungkin melakukan pelanggaran.[6]

Untuk dapat menerapkan keadilan restoratif ini, Hasbi Hasan menilai perlu koordinasi yang baik antarpenegak hukum. Koordinasi tersebut di antaranya antara pengadilan dengan kejaksaan, kepolisian, bahkan dengan rumah tahanan.[6]

Pengawasan realtime

Pengawasan secara realtime penting dilakukan, di antaranya melalui aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Menurut Hasbi Hasan, aplikasi e-BIMA ini sangat penting karena sifatnya dapat membantu pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan atau monitoring secara realtime. Sifat realtime ini sangat penting karena apa yang terjadi saat ini akan berpengaruh kepada kehidupan masa depan.[10]

Syariah kontemporer

Hasbi Hasan menilai, ada sejumlah perbedaan mendasar antara akad syariah lama dengan syariah kontemporer. Jika dahulu acuannya adalah Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih serta fokus kepada pembicaraan soal haram-halal, saat ini tidak hanya demikian, tetapi juga sampai kepada fatwa MUI dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Persoalan yang dibicarakan pun hingga ke perihal untung-rugi.[11]

Mendirikan website Pintar Muamalah

Sebagai seorang sarjana syariah, Hasbi Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut landang Islam. Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah. Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.[12]

Pendidikan tinggi

Karier

Riwayat jabatan

  • Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia[4][7]
  • Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia[7]
  • Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu[2]
  • Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama[2]
  • Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia[2]

Akademis

  • Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan
  • Dosen Sekolah Tinggi limu Dakwah Mastal Mutsammid (1991-1992)
  • Dosen Politekmk Manufaktur Timah, Bangka-Belitung (1996-1998)
  • Dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta (2009-sekarang)
  • Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan (2009-sekarang)
  • Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Guru Besar Universitas Lampung

Lainnya

. Menjadi tersangka KPK

Buku

  • Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004)
  • Sejarah Mahkamah Agung (2005)
  • Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005)
  • Usia Ideal Perkawinan (2006)
  • Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007)
  • Hukum Ekonomi Syariah (2008)
  • Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008)
  • Judicial System of Republic of Indonesia (2008)
  • Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010)
  • Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012)[15]

Lihat pula

Referensi

  1. ↑ "Profil Hasbi Hasan, Sekretaris MA yang Jadi Tahanan KPK". Pikiran Rakyat. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-07-13. Diakses tanggal 2023-05-22.
  2. 1 2 3 4 "Dr. H. Hasbi Hasan Resmi Dilantik Sebagai Hakim Tinggi PTA Palu". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-11-30. Diakses tanggal 2021-11-30.
  3. 1 2 "Jejak Sekretaris MA Hasbi Hasan, Anak Pesantren yang Jadi Akademisi Tulen". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-11-30. Diakses tanggal 2021-11-30.
  4. 1 2 "Hasbi Hasan Dituntut Membawa MA Lebih Efektif dan Efisien". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-11-30. Diakses tanggal 2021-11-30.
  5. 1 2 3 "Profil Hasbi Hasan Sekretris MA Lulusan Gontor". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-11-30. Diakses tanggal 2021-11-30.
  6. 1 2 3 "Jabat Sekretaris MA RI, Putra Daerah Ini Ungkap Masalah Hukum di Lampung". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-11-30. Diakses tanggal 2021-11-30.
  7. 1 2 3 "Dr, Hasbi Resmi menjadi Sekretaris Mahkamah Agung". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-12-06. Diakses tanggal 2021-11-30.
  8. ↑ "Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-08-18. Diakses tanggal 2021-12-03.
  9. ↑ "Susunan Pengurus Pusat IKAHI Masa Bakti 2019-2022". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-02-01. Diakses tanggal 2021-12-03.
  10. ↑ "Aplikasi E-BIMA Diluncurkan, Sekretaris MA: Future is Now!". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-12-02. Diakses tanggal 2021-12-02.
  11. ↑ "Hasbi Hasan Mengupas Dinamika Ekonomi Syariah dan Peradilan Agama Kontemporer". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-12-02. Diakses tanggal 2021-12-02.
  12. ↑ "Pintar Muamalah". Diarsipkan dari asli tanggal 2021-12-02. Diakses tanggal 2021-11-30.
  13. ↑ "Editorial Team". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2023-06-04. Diakses tanggal 2021-12-07.
  14. ↑ "Editorial Team Jurnal Penelitian Hukum Legalitas". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2022-06-15. Diakses tanggal 2021-12-17.
  15. ↑ "Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer". Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2021-12-01. Diakses tanggal 2021-11-30.

Pranala luar

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan