Jumat, 30 Oktober 2026
04:42 WIB
TERKINI
Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Lampung Barat Pesan Bupati Lambar: Patriotik, Gigih, dan Berempati Kunci Masa Depan Bangsa Bandar Lampung 343 Polisi Disiagakan Kawal Aksi Sumpah Pemuda 2026 di Bandar Lampung Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Solar Subsidi Terbongkar di Lampung Selatan, Tiga Tersangka Diamankan Bandar Lampung Perpanjangan SIM A/C Kini Lebih Praktis: Cek Jadwal dan Syarat di Bandar Lampung Lampung Selatan Gunung Anak Krakatau: Asap Hitam Viral Bukan Erupsi, Status Tetap Siaga Lampung Selatan Jaringan Penyelundup Rokok Ilegal Senilai Rp14,85 Miliar Terbongkar di Bakauheni Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK

Hak untuk mati

Bagikan:
60px-Wiki_letter_w.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini kekurangan informasi dan perlu dikembangkan agar memenuhi standar Wikipedia. Tolong kembangkan artikel dengan melengkapi informasi yang relevan. Rincian lebih lanjut mungkin tersedia di halaman pembicaraan.
60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Hak untuk mati" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR

Hak untuk mati adalah konsep yang mendasari bahwa manusia memiliki kebebasan memilih untuk mengakhiri hidupnya atau melewati proses eutanasia secara sukarela. Kepemilikan atas hak ini sering kali diartikan bahwa orang yang sakitnya sudah melewati tahap terminal harus diizinkan menyudahi kehidupannya, atau meminta bantuan untuk mengakhiri nyawanya, atau menolak perawatan untuk memperpanjang kehidupannya. Namun, siapa yang memiliki kekuasaan untuk menentukan adanya hak ini masih dalam perdebatan.

Pemahaman Eutanasia

Secara umum, eutanasia dipahami sebagai pemenuhan hak untuk mati yang dipilih secara sukarela. Dalam pelaksanaannya, ada berbagai jenis eutanasia yang dikenal, yaitu: eutanasia sukarela (voluntary), tidak secara sukarela (non-voluntary), eutanasia involunteer, eutanasia aktif, dan eutanasia pasif.[1]

Pengakuan

Beberapa negara yang membolehkan eutanasia, yang berarti menerima adanya hak untuk mati adalah Kanada, Kolombia, Belgia, Luxemburg, Belanda, dan Swiss.

Referensi

  1. ↑ Halodoc, Redaksi. "5 Jenis Euthanasia untuk Mengakhiri Hidup Seseorang". halodoc. Diakses tanggal 2026-02-20.{{cite web}}: |first= memiliki nama generik
Ikon rintisan

Artikel bertopik filsafat ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan