Minggu, 25 Oktober 2026
01:47 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Ancaman Serius TNBBS: 23 Kasus Pidana Kehutanan Terungkap dalam Satu Dekade Bandar Lampung Penipuan Rekrutmen Honorer Rp20 Juta di Bandar Lampung Berakhir Damai Bandar Lampung Transformasi 40 Tahun FISIP Unila: Dari Prestasi Global hingga Riset Solutif Lampung Bandar Lampung Sinergi Lintas Sektor: TNBBS Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan dengan Enam Strategi Bandar Lampung Dorong Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bandar Lampung Dukung Jalan Sehat Akbar di Panjang Bandar Lampung Peringatan Petugas Diabaikan, Pemotor Tewas Tertabrak Kereta Babaranjang di Bandar Lampung
Hak sipil dan politik

Hak sipil dan politik

Bagikan:
330px-Civil_Rights_March_on_Washington%2C_D.C._%28Leaders_of_the_march_posing_in_front_of_the_statue_of_Abraham_Lincoln..._-_NARA_-_542063_%28cropped%29.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Martin Luther King dan tokoh-tokoh Pergerakan Hak-Hak Sipil lainnya di hadapan patung Abraham Lincoln pada tanggal 28 Agustus 1963.

Hak Sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.[1][2] Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.[1]

Perjuangan penegakan hak-hak sipil dan politik telah dimulai jauh sebelum hak-hak tersebut dijamin dalam Konvenan Internasional.[3]

Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional.[1] Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, tetapi mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.[1] Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.[1]

Hak hidup

Hak hidup dilindungi di dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dengan rincian berikut:

  1. Hak hidup bagi seluruh manusia.[4]
  2. Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.[4]
  3. Orang yang dijatuhi hukuman mati mempunyai hak untuk mohon ampun, amnesti, dan keringan hukuman.[4]
  4. Hukuman mati tak dapat dijatuhkan pada orang kurang dari 18 tahun dan wanita hamil.[4]

Referensi

  1. 1 2 3 4 5 "Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu". LBH Yogyakarta. 2013-04-04. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2019-08-24. Diakses tanggal 2014-06-23.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
  2. ↑ West, Robin L. (2024). Zalta, Edward N.; Nodelman, Uri (ed.). Civil Rights (Edisi Winter 2024). Metaphysics Research Lab, Stanford University.
  3. ↑ Hasan, Muhardi (2005). "Hak Sipil dan Politik". Demokrasi. 4 (1): 242429. ISSN 1412-1522.
  4. 1 2 3 4 "Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya". Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2013-04-04. Diarsipkan dari asli tanggal 2014-06-24. Diakses tanggal 2014-06-23.{{cite web}}: Periksa nilai tanggal dalam: |date=
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan