Senin, 19 Oktober 2026
00:25 WIB
TERKINI
Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten Universitas Teknokrat Indonesia Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Empat Gelar Bergengsi di Kompetisi Bahasa Inggris Nasional Pesisir Barat Pesisir Barat Jalin Kemitraan Strategis, Dorong Akses Pendidikan Tinggi Terjangkau Universitas Teknokrat Indonesia Teknokrat dan PMD Pesawaran Bersinergi Wujudkan Desa Digital Berkelanjutan Humaniora Memperkuat Hak Konstitusional Perempuan Adat untuk Kedaulatan Bangsa Pesawaran Lampung Dorong Rantai Pasok Hijau Kakao, Kopi, Lada ke Pasar Global Pesawaran Pengalihan Status Guru PPPK ke Penuh Waktu: DPRD Pesawaran Soroti Isu Penempatan Lampung Timur Gotong Royong Fantastis: Warga Bandar Agung Himpun Rp15 Miliar untuk Jalan Desa Bandar Lampung JNE Lampung Sukses Ubah Komplain Milea Cutting Jadi Kemitraan Strategis Bandar Lampung Jadwal Padat Pemprov Lampung 16 Oktober 2026: Pisah Sambut Kapolda dan Rapat Strategis Bandar Lampung Lampung Waspada: BMKG Deteksi 212 Titik Panas di Sepuluh Kabupaten
Garis Batas Utara

Garis Batas Utara

Bagikan:
500px-Northern_Limit_Line.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Garis Batas Utara

Garis Batas Utara (bahasa Inggris:North Limit Line, disingkat NLL) adalah garis demarkasi maritim di Laut Kuning yang dipersengketakan antara Korea Utara (Korut) dan Selatan (Korsel). Garis ini merupakan batas maritim de facto antara Utara dan Selatan.[1]

Garis ini ditetapkan oleh tentara Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 30 Agustus 1953 setelah United Nations Command dan Korea Utara gagal mencapai kesepakatan.[2] Batas ini tidak diakui oleh Korea Utara.[3] Selain ini, garis ini tidak masuk dalam Persetujuan Gencatan Senjata 1953 antara kedua negara. Garis ini awalnya ditetapkan untuk mencegah penyusupan selatan ke utara, tetapi perannya telah berubah menjadi untuk mencegah kapal Korea Utara masuk ke selatan.[4]

Referensi

  1. ↑ Elferink, Alex G. Oude (1994). The law of maritime boundary delimitation: a case study of the Russian Federation. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 314. ISBN 978-0792330820.
  2. ↑ Yŏnʼguwŏn, Hanʼguk Kukpang (1999). "Defense white paper". Ministry of National Defense, Republic of Korea.{{cite journal}}: Kutipan journal memerlukan |journal=
  3. ↑ Roehrig, Terence (2009). "North Korea and the Northern Limit Line". North Korean Review. 5 (1): 8 – 22.
  4. ↑ Kotch, John Barry (2003). "Ending naval clashes on the Northern Limit Line and the quest for a West Sea peace regime" (PDF). Asian Perspective. 27 (2): 175–204. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2011-07-25. Diakses tanggal 2010-11-23.{{cite journal}}: Parameter tidak dikenal |coauthors= diabaikan (|author= disarankan)


Ikon rintisan

Artikel bertopik militer ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan