Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2022) |
Faktur pajak (bahasa Inggris:tax invoice) adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.[1] Kegunaannya adalah sebagai bukti pungutan pajak. Selain itu, kredit pajak masukan dapat dilakukan dengan menggunakan faktur pajak.[2]
Referensi
- ↑ Faktur Pajak Diarsipkan 2010-07-17 di Wayback Machine, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, diakses 25 Mei 2011.
- ↑ Putri, Firninda Yosi Anggraini (2013). "Analisis Penerapan Kebijakan Faktur Terbaru". Jurnal Akuntansi Akunesa. 2 (1): 1. ISSN 2686-438X.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Artikel bertopik ekonomi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |