Senin, 26 Oktober 2026
23:18 WIB
TERKINI
Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung Bandar Lampung Harga Singkong Lampung Meroket, Petani Nikmati Keuntungan Rp45 Juta per Hektare Bandar Lampung BSU 2026 Segera Disalurkan: Rp900 Ribu dan Analisis Pakar Terkait Tantangan Pekerja Bandar Lampung Optimisme Harga Singkong Lampung 2027: Bibit dan Pupuk Kunci Utama Bandar Lampung Krisis Asap dan Ribuan Titik Panas: WALHI Desak Audit Ekologis TNWK Bandar Lampung Polda Lampung Luncurkan Operasi Patuh Krakatau 2026: 702 Personel Siap Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Bandar Lampung Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Lahan di Panjang Bandar Lampung Bandar Lampung Waspada Hujan Ringan: Prakiraan Cuaca Lampung Sepanjang 24 Oktober 2026 Bandar Lampung Penundaan Pembahasan APBD Lampung 2027: Berkas dan Data Terkini Jadi Kunci Bandar Lampung Fokus Pendidikan dan Ekonomi Desa, Lampung Matangkan APBD 2027 Bandar Lampung Polisi Hadir di Jalanan: Ratusan Makan Siang Gratis Eratkan Hubungan Warga Bandar Lampung

Energi di Indonesia

Bagikan:

Energi di Indonesia dihasilkan melalui sumber daya energi dari bentuk kepulauan dalam geografi Indonesia. Sumber daya energi utama di Indonesia ialah minyak bumi dan tenaga air. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan penggunaan energi hijau dan energi terbarukan dalam sektor energi listrik pada dasawarsa 1990-an hingga dasawarsa 2000-an. Pada tahun 2012, Indonesia telah mulai mengalami krisis energi akibat dari penyusutan cadangan minyak bumi.

Sumber daya

Sumber energi primer di Indonesia yang utama ialah minyak bumi.[1] Kondisi geografi Indonesia yang berupa kepulauan menghasilkan potensi sumber daya energi khususnya energi terbarukan dengan nilai potensi yang melimpah. Sumber daya energi yang dimiliki Indonesia yang paling nyata ialah energi air, energi angin, energi matahari, energi panas bumi, dan energi biomassa.[2] Pemanfaatan energi air telah dilakukan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dalam catatan sejarah Hindia Belanda diketahui bahwa PLT tertua di wilayah Indonesia didirikan pada tahun 1912 dan diberi nama PLTA Tonsea Lama. Lokasinya di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Sumber energi airnya berasal dari aliran sungai Tondano.[3]

Cadangan

Pada tahun 2012, Indonesia telah mulai mengalami krisis energi akibat dari penyusutan cadangan minyak bumi. Krisis energi di Indonesia terjadi akibat peningkat konsumsi energi sebesar 7% per tahun dengan pasokan energi yang tidak mengimbangi jumlah konsumsinya.[4]

Kebijakan pemerintah

Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan energi. Pada tahun 1994, Pemerintah Indonesia memulai program energi hijau dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994. Kemudian pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang membahas otonomi daerah berupa pengalihan otoritas dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Otoritas yang dialihkan ialah mengenai pengelolaan sistem kelistrikan daerah di Indonesia. Program energi hijau kembali ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Juni 2002.[5]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2002 menerbitkan dekrit berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122K/30/MEM/2002. Isinya menetapkan kewajiban penggunaan tenaga air dalam portofolio para pihak yang mengusahakan sektor ketenagalistrikan. Kemudian pada tahun 2003, pengembangan energi panas bumi di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003. Pada tahun 2005, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 yang menetapkan upaya peningkatan peran penyediaan listrik oleh pemerintahan daerah, koperasi, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan.[5]

Pada tahun 2008, ditetapkan Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan pembangunan energi jangka-panjang. Kebijakan ini menargetkan sasaran penggunaan energi yang baru dan terbarukan sebesar 25% pada tahun 20205. Target ini diusahakan melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan pengguna teknologi dengan nama “Visi 25/25”.[6]

Referensi

Catatan kaki

Daftar pustaka

Pranala luar

Wikimedia Commons logo
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Energy in Indonesia.
Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan