Kamis, 24 September 2026
06:07 WIB
TERKINI
Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN Nasional Pemulihan Pascabencana NTT: PSI Desak Perhatian Berkelanjutan Setelah Kunjungan Presiden Megapolitan Diantar Ayah, Zaki Berburu Peluang Kerja di Job Fair Setelah 4 Kali Gagal Regional Misteri Terkuak: Jasad ABK Kapal Jurnalis di Enggano Teridentifikasi Lewat DNA Cek Fakta Waspada! Penipuan Cek Bansos 2026 Marak, Data Pribadi Jadi Incaran Cek Fakta Waspada Penipuan BLT Kesra 2026 via Telegram: Kenali Prosedur Resmi Cek Fakta Mengungkap Tiga Hoaks Besar Korupsi yang Menjerat Nama Mantan Presiden Jokowi Hukum & Kriminal Aktivis Desak Kemenimipas Transparan Ungkap Dokumen Remisi Pemerkosa Belasan Santriwati Eropa & Amerika Presiden Trump Serukan Negara Anggota Mundur dari ICC, Ancam Sanksi Lembaga Eropa & Amerika AS, Denmark, dan Greenland Sepakati Perluasan Militer Strategis Tanpa Batas Waktu Hukum KPK Ungkap Puluhan Celah Korupsi Pengurusan Dokumen Tanah di ATR/BPN
Djamin Datuk Bagindo

Djamin Datuk Bagindo

60px-Question_book-new.svg.png?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Djamin Datuk Bagindo"  berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Djamin Datuk Bagindo
250px-Djamin_Datuk_Bagindo%2C_Mayor_of_Bukittinggi%2C_1945%E2%80%941947.jpg?utm_source=id.wikipedia.org&utm_campaign=parser&utm_content=thumbnail
Sebagai Wali Kota Bukittinggi
Penjabat Gubernur Jambi
Masa jabatan
8 Februari 1957 –1957
WakilHanafi
PendahuluJabatan dibentuk
PenggantiM. Joesoef Singedekane
Residen Jambi
Masa jabatan
1955–1957
PendahuluR. Sudono
PenggantiJabatan dihapuskan
Bupati Batangharike-2
Masa jabatan
1952–1953
PendahuluNurdin
PenggantiAbdul Manap
Wali Kota Bukittinggike-2
Masa jabatan
1945–1947
WakilIskandar Tedjasukmana
PendahuluBermawi Sutan Rajo Ameh
PenggantiA. Azir Jenie
Informasi pribadi
Lahir(1906-01-31)31 Januari 1906
Meninggal1 Maret 1995(1995-03-01) (umur 89)
Suami/istriDalipah

Djamin Datuk Bagindo (31 Januari 1906  1 Maret 1995)[butuh rujukan] adalah Residen Jambi periode 1954–1957. Ia diangkat menjadi penjabat gubernur menggantikan R. Sudono.

Pada tanggal 8 Februari 1957, Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin glr. Datuk Bagindo sebagai acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi, dengan staff 11 orang yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad. Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS. tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).

Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali, UU Darurat No. 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi. Dengan UU No. 61 tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, UU Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. (UU tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-undang.

Dalam UU No. 61 tahun 1958 disebutkan pada pasal 1 hurup b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.

Kelanjutan UU No. 61 tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958, Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi (sekarang gedung BKOW).

Pranala luar

Jabatan politik
Jabatan baru
Pemekaran menjadi Provinsi
Lihat: Daftar Residen Jambi
Penjabat Gubernur Jambi
1957
Diteruskan oleh:
M. Joesoef Singedekane
Didahului oleh:
R. Sudono
Residen Jambi
1955–1957
Pemekaran menjadi Provinsi


Ikon rintisan

Artikel bertopik biografi politikus Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

Konten disalin dari Wikipedia Bahasa Indonesia (lisensi CC BY-SA) Lihat versi asli di Wikipedia

Rekomendasi Pilihan